Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TPPO
Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar
2023-05-09 23:47:26
 

Penampakan 20 WNI Korban Sindikat Perdagangan Orang di Myanmar yang berhasil diselamatkan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial ASD dan ASN.

Direktur Tipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Adapun gelar perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023 dengan pelapor Nurhaida.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Dijelaskan Djuhandhani, kedua tersangka diduga melanggar hukum lantaran menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur alias ilegal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," terangnya.

Lebih lanjut Djuhandhani menyatakan, pihaknya tengah mencari kedua tersangka untuk melakukan penangkapan.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Para korban sindikat perdagangan orang itu juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Namun, para korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 160 juta.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2