JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul derasnya desakan publik, kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pembnataian orang utan yang berlangsung di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu (19/11) lalu.
Kedua tersangka itu adalah M alias G dan M. Mereka berasal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka mengaku telah membunuh 20 orangutan dan monyet sejak 2008-2010 lalu.
"Dari hasil penelusuran Mabes Polri dan Polres Kutai Kartanegara serta Polda Kalimantan Timur, telah melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku pembunuhan dan pembuangan bangkai orang utan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan mantan pejabat polisi terkait kasus pembantai orang utandi areal kebun sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Saud Usman tidak mau banyak komentar. “Kami masih menunggu hasil penyelidikan tim khusus Mabes Polri dan laporan itu juga masih ditunggu,” selorohnya.
Sebelumnya, merebak kabar bahwa salah seorang mantan perwira tinggi polisi itu, kini menjabat posisi tinggi di perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia itu. Ia diduga melindungi kasus tersebut. Begitu juga soal dugana keterlibatan petinggi perusahaan itu yang memberikan insentif bagi warga serta pekerja yang berhasil membunuh setiap ekor orang utan.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengirim tim khusus untuk menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kuker, Kaltim. Bahkan, tim dari Bareskrim ini sudah sudah turun ke lapangan untuk menyelidikinya. Tim ini beranggotakan sejumlah penyidik dari Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri. Mereka menyelidiki dugaan pembantaian orangutan jenis Pongo Pygmeus Morio di areal kebun sawit tersebut.
Tim khusus dari Mabes Polri tersebut, juga akan berkoordinasi dengan pejabat kepolisian Malaysia untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, ada dugaan keterlibatan perusahaan kebun sawit itu yang merupakan anak usaha Metro Kajang Holdings Bhd asal Malaysia.
Dari pemberitaan sebelumnya, puluhan orang utan diduga dibantai di Kutai Kertanegera, karena dinilai merusak perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim menemukan sejumlah bukti pembantaian tersebut. Selain menemukan bangkai hewan yang dilindungi tersebut, juga ditemukan juga tulang belulang.(dbs/bie)
|