JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan Heru Komarudin alias Haekal alias Irwansyah alias Rois, Yahya alias Yaya bin Shapiih, dan Suhanto alias Borju alias Umar alias Anton bin Sahir sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Penatapan mereka sebagai tersangka dikeluarkan sejak Jumat (14/100 lalu.
Para tersangka ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror dalam operasi penggerebegan yang dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Pasar Senen, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/10) lalu. Para tersangka ini juga diduga menjadi bagian kelompok terorisme di Poso dan Aceh. "Sejak Jumat llau, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri. Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).
Menurut Anton, Heru Komarudin sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teroris pascapengeboman bunuh diri yang dilakukan pelaku teroris M. Syarif di Masjid Az Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu. Tersangka juga telah membuang sisa bom rakitan yang pernah dititipkan kepada Mushola dan Beni Asri.
Sedangkan Yahya menjadi tersangka, karena menyembunyikan dua DPO kasus terorisme, yakni Heru Komarudin dan Borju di rumahnya, Perumahan Pondok Cipta, Bintara, Bekasi, Jabar. Sementara Borju menjadi tersangka, karena peranannya membeli senjata api atas permintaan Mushola dan diserahkan ke Jaim dan selanjutnya diserahkan ke Sigit Qurdowi. "Kasus senjata api, masih terus kami dalami,” jelas Anton.
Dalam kesempatan ini, Anton menambahkan bahwa Polri masih memburu tujuh terduga teroris yang masuk dalam DPO. Ketujuh orang ini terkait dengan sejumlah kasus peledakan, antara lain Cirebon dan Poso. "DPO yang kami cari masih tujuh orang lagi. Ini kelompok Cirebon. Ada juga yang kelompok Poso," ungkapnya.
Ketujuh terduga teroris tersebut, lanjut dia, termasuk orang yang terkenal berbahaya di kalangan teroris. Mereka diduga dapat merakit bom dan bertugas sebagai perekrut pengantin serta pengikut. Ketujuh orang itu adalah Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Imam Rasyidi alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir, Cahya alias Ramzan, Yadi Al Hasan Abu Fatih alias Vijay, Nanang Irawan alias Nang Ndut, Santoso alias Santo alias Abu Wardah.
“Kami minta masyarakat untuk menghubungi Polri bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan mereka. Saya harap masyarakat dapat membantu untuk dapat menangkap mereka yang kami duga sangat berbahaya,” jelas dia.(dbs/bie)
|