Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jaringan Teroris
Polri Tetapkan Tiga Tersangka dan Tujuh Buron Teroris
Monday 17 Oct 2011 17:17:18
 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan Heru Komarudin alias Haekal alias Irwansyah alias Rois, Yahya alias Yaya bin Shapiih, dan Suhanto alias Borju alias Umar alias Anton bin Sahir sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Penatapan mereka sebagai tersangka dikeluarkan sejak Jumat (14/100 lalu.

Para tersangka ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror dalam operasi penggerebegan yang dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Pasar Senen, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/10) lalu. Para tersangka ini juga diduga menjadi bagian kelompok terorisme di Poso dan Aceh. "Sejak Jumat llau, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri. Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Anton, Heru Komarudin sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teroris pascapengeboman bunuh diri yang dilakukan pelaku teroris M. Syarif di Masjid Az Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu. Tersangka juga telah membuang sisa bom rakitan yang pernah dititipkan kepada Mushola dan Beni Asri.

Sedangkan Yahya menjadi tersangka, karena menyembunyikan dua DPO kasus terorisme, yakni Heru Komarudin dan Borju di rumahnya, Perumahan Pondok Cipta, Bintara, Bekasi, Jabar. Sementara Borju menjadi tersangka, karena peranannya membeli senjata api atas permintaan Mushola dan diserahkan ke Jaim dan selanjutnya diserahkan ke Sigit Qurdowi. "Kasus senjata api, masih terus kami dalami,” jelas Anton.

Dalam kesempatan ini, Anton menambahkan bahwa Polri masih memburu tujuh terduga teroris yang masuk dalam DPO. Ketujuh orang ini terkait dengan sejumlah kasus peledakan, antara lain Cirebon dan Poso. "DPO yang kami cari masih tujuh orang lagi. Ini kelompok Cirebon. Ada juga yang kelompok Poso," ungkapnya.

Ketujuh terduga teroris tersebut, lanjut dia, termasuk orang yang terkenal berbahaya di kalangan teroris. Mereka diduga dapat merakit bom dan bertugas sebagai perekrut pengantin serta pengikut. Ketujuh orang itu adalah Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Imam Rasyidi alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir, Cahya alias Ramzan, Yadi Al Hasan Abu Fatih alias Vijay, Nanang Irawan alias Nang Ndut, Santoso alias Santo alias Abu Wardah.

“Kami minta masyarakat untuk menghubungi Polri bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan mereka. Saya harap masyarakat dapat membantu untuk dapat menangkap mereka yang kami duga sangat berbahaya,” jelas dia.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Jaringan Teroris
 
  Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
  Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
  Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
  Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
  Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2