Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Polri Tidak Mengetahui Penangkapan Nunun Nurbaeti
Monday 12 Dec 2011 17:59:28
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penangkapan tersangka Nunun Nurbaeti oleh petugas kepolisian Thailand, benar-benar tidak melibatkan Mabes Polri. Bahkan, pihak Kedubes RI di Bangkok sama sekali tidak diberi tahu. Kabar penangkapan ini baru diterima Dubes RI untuk Thailand Muhammad Hatta, beberapa saat menjelang penyerahan Nunun di atas pesawat Garuda Indonesia.

“Kepolisian Thailand berkoordinasikan dengan Kedubes RI di Thailand, tidak melakukan konfirmasi data red notice Nunun kepada Interpol Indonesia. Otoritas di sana langsung berhubungan dengan kedutaan besar di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawa di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (12/12).

Penangkapan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, berbeda prosedurnya dengan penangkapan buronan KPK Muhammad Nazaruddin di Kolombia. Saat penangkapan Nazaruddin, Kepolisian Kolombia melakukan koordinasi dengan Interpol terhadap data red notice Nazaruddin yang diterbitkannya.

Namun, untuk pennagkapan buron Nunun Nurbaeti itu, Kepolisian Thailand tidak melakukan prosedur yang sama seperti penangkapan Nazaruddin, tapi tidak berkoordinasi dengan Interpol Thailand dan Interpol Indonesia.

Atase Polri di Thailand, lanjut dia, menerima informasi penangkapan Nunun melalui Kedubes RI di Thailand. "Atase kepolisian di sana tahu dari pemberitahuan kedubes (kedutaan besar). Tapi kami tak mau mempermasalahkannya, karena mungkin setiap negara punya caranya sendiri untuk menangkap dan memulangkan seorang buronan asal negara lain," jelas Saud.

Seperti diketahui, Dubes Muhammad Hatta menyatakan bahwa dirinya baru tahu bahwa buron kasus korupsi itu tertangkap pada Sabtu (10/12) pukul 09.30 WIB. Hal ini beberapa jam menjelang penyerahan dari Kepolisian Thailand kepada KPK. Sedangkan KPK telah mengetahui penangkapan Nunun sejak Kamis (8/12) pagi.

Sebelumnya, Rabu (7/12) malam, Kepolisian Thailand menangkap Nunun di sebuah rumah mewah di Distrik Suphan Sung, Bangkok, Thailand. Penangkapan Nunun menjadi operasi KPK yang sangat rahasia. Hal ini akibat potensi kebocoran informasi dari perkembangan perburuan Nunun sangat terbuka. Apalagi KPK punya pengalaman kebobolan saat memburu Nunun, ketika berada di Singapura pada Maret 2010.

Meski telah mengintai apartemen yang diduga dihuni Nunun selama di Singapura, KPK tetap kecolongan, buruannya keburu pergi meninggalkan negara itu. Kebocoran informasilah yang membuat Nunun lolos dari kejaran KPK. Salah satu petinggi KPK menyebut sumber kebocoran informasi ada di KBRI.

KPK mulai berhati-hati ketika mengetahui Nunun beberapa kali terlacak berpindah tempat. Pada Maret 2011, Nunun terlacak menggunakan paspor meninggalkan Bangkok menuju Phnom Penh, Kamboja. Mei 2011, KPK mengirim tim ke Thailand. Pada bulan yang sama, pemerintah mencabut paspor Nunun. Di Thailand, tim KPK juga berjuang di pengadilan setempat, agar ketika buruannya ditangkap, otoritas setempat mengizinkan diekstradisi.

Di Jakarta, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui, KPK mengirim tim ke Thailand. Ia tak memberi tahu secara detail perkembangan perburuan Nunun oleh tim yang dikirim ke sana. Johan malah menginformasikan, semua penyidik KPK di Thailand ditarik lagi ke Jakarta.

Info berikutnya yang sampai ke media adalah kabar pengadilan Thailand memenangkan gugatan KPK mengekstradisi Nunun. Kabar tersebut disampaikan Johan pada November. Padahal, putusan pengadilan keluar pada Juli.(dbs/bie/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2