JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam rilisnya, Rabu (19/6), mengungkapkan temuan home industri narkotika jenis ecstasy dan pengungkapan jaringan sindikat narkotika jenis shabu (Warga Negara Iran) dan ganja oleh direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri periode Mei - Juni 2013.
Home industri narkotika jenis ecstasy: 1. Di parkiran lantai 3 B Apartemen Puri Kemayoran, 2. Di Apartemen Puri Kemayoran kamar 111 J lantai 11 tower 1, 3. Di Apartemen Laguna Blok B - 10 nomor 59, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kronologisnya pada bulan Februari 2013, Subdit I menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh Bewok dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat melakukan undercover buy.
Pada saat buy, Bewok mengenali salah satu anggota dan selanjutnya ekstasi sebanyak 180 butir dibuang dan Bewok segera mengambil langkah seribu. Polisi masih dalam pencarian terhadap Bewok dan informasi lainnya yang berkaitan dengan orang tersebut.
Dalam pencarian Bewok, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari home industri yang dilakukan oleh Darwin Muchsin alias Ajun yang bertempat tinggal di Apartemen Laguna, Blok B 10 nomor 59, dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward yang bertempat tinggal di Apartemen Puri Kemayoran.
Tersangka Darwin Muchsin alias Ajun dan tersangka Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward melanggar, primer pasal 113 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau denda penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar, ditambah sepertiga.
Selain itu pengungkapan sindikat jaringan internasional yang menjerat warga negara Iran, atas nama Majid Hosseini Sabzevari yang ternyata juga memiliki kewarganegaraan Canada.
Tersangka Majid Hosseini Sabzevari dibekuk di kamar hotel Bengawan 2, kamar nomor 21, jalan Husein Sastra Negara No. 67 Banda - Tangerang, Banten. Polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih jenis shabu yang saat ditimbang beratnya 600 gram brutto, yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam koper pakaian milik tersangka.
Tersangka Majid Hosseini Sabzevari melanggar, primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara.(rls/bhc/mdb) |