Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Ungkap Home Industri Ekstasi dan Bekuk 3 Tersangka
Wednesday 19 Jun 2013 16:23:56
 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam rilisnya, Rabu (19/6), mengungkapkan temuan home industri narkotika jenis ecstasy dan pengungkapan jaringan sindikat narkotika jenis shabu (Warga Negara Iran) dan ganja oleh direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri periode Mei - Juni 2013.

Home industri narkotika jenis ecstasy: 1. Di parkiran lantai 3 B Apartemen Puri Kemayoran, 2. Di Apartemen Puri Kemayoran kamar 111 J lantai 11 tower 1, 3. Di Apartemen Laguna Blok B - 10 nomor 59, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kronologisnya pada bulan Februari 2013, Subdit I menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh Bewok dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat melakukan undercover buy.

Pada saat buy, Bewok mengenali salah satu anggota dan selanjutnya ekstasi sebanyak 180 butir dibuang dan Bewok segera mengambil langkah seribu. Polisi masih dalam pencarian terhadap Bewok dan informasi lainnya yang berkaitan dengan orang tersebut.

Dalam pencarian Bewok, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari home industri yang dilakukan oleh Darwin Muchsin alias Ajun yang bertempat tinggal di Apartemen Laguna, Blok B 10 nomor 59, dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward yang bertempat tinggal di Apartemen Puri Kemayoran.

Tersangka Darwin Muchsin alias Ajun dan tersangka Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward melanggar, primer pasal 113 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau denda penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar, ditambah sepertiga.

Selain itu pengungkapan sindikat jaringan internasional yang menjerat warga negara Iran, atas nama Majid Hosseini Sabzevari yang ternyata juga memiliki kewarganegaraan Canada.

Tersangka Majid Hosseini Sabzevari dibekuk di kamar hotel Bengawan 2, kamar nomor 21, jalan Husein Sastra Negara No. 67 Banda - Tangerang, Banten. Polisi menemukan barang bukti berupa kristal putih jenis shabu yang saat ditimbang beratnya 600 gram brutto, yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam koper pakaian milik tersangka.

Tersangka Majid Hosseini Sabzevari melanggar, primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2