Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Senjata Ilegal
Polri Ungkap Jual-Beli Senjata Ilegal Via Facebook
Thursday 25 Oct 2012 13:43:02
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Polda Lampung berhasil mengungkap Jual-Beli senjata illegal secara online yang dilakukan via jejaring social facebook. Tersangka penjual senjata illegal tersebut berinisial PW, tersangka menggunakan nama samaran David Widyananda pada akun jejaring sosial tersebut. Dari tangan tersangka Polri menyita dua senjata jenis FN buatan Jerman dan Brazil, 7 butir amunisi Kaliber 4,5 mm, 13 butir amunisi kaliber 7,65, dan magazine lengkap dengan amunisi senapan serbu laras panjang beserta aksesoris senjata api.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan senjata tersebut dari sebuah situs jual-beli online yang terhubung dari luar negeri. Modus tersangka sama dengan jual beli online pada umumnya yaitu, pembeli melakukan transfer sejumlah uang ke rekening tersangka sebagai tanda jadi, lalu sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Pengungkapan bermula dari penggagalan pengiriman senjata Revolver buatan Rusia dengan 6 butir peluru kaliber 4,5 mm dari Bandar Lampung ke Sleman Yogjakarta melalui pelabuhan Bakauheni pada hari Rabu, 17 Oktober 2012, setelah itu seseorang berinisial AY yang diduga memesan barang tersebut ditangkap. Menurut keterangan AY, dia memesan senjata tersebut melalui jejaring social facebook kepada seseorang bernama David Widyananda. Lalu polri melakukan pelacakan terhadap akun tersebut. Rencananya AY akan menjual senjata yang dibeli tersebut kepada anggota Perbakin.

Kedua orang tersebut dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Senjata Ilegal
 
  Polri Ungkap Jual-Beli Senjata Ilegal Via Facebook
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2