LAMPUNG, Berita HUKUM - Polda Lampung berhasil mengungkap Jual-Beli senjata illegal secara online yang dilakukan via jejaring social facebook. Tersangka penjual senjata illegal tersebut berinisial PW, tersangka menggunakan nama samaran David Widyananda pada akun jejaring sosial tersebut. Dari tangan tersangka Polri menyita dua senjata jenis FN buatan Jerman dan Brazil, 7 butir amunisi Kaliber 4,5 mm, 13 butir amunisi kaliber 7,65, dan magazine lengkap dengan amunisi senapan serbu laras panjang beserta aksesoris senjata api.
Tersangka mengaku mendapatkan pasokan senjata tersebut dari sebuah situs jual-beli online yang terhubung dari luar negeri. Modus tersangka sama dengan jual beli online pada umumnya yaitu, pembeli melakukan transfer sejumlah uang ke rekening tersangka sebagai tanda jadi, lalu sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Pengungkapan bermula dari penggagalan pengiriman senjata Revolver buatan Rusia dengan 6 butir peluru kaliber 4,5 mm dari Bandar Lampung ke Sleman Yogjakarta melalui pelabuhan Bakauheni pada hari Rabu, 17 Oktober 2012, setelah itu seseorang berinisial AY yang diduga memesan barang tersebut ditangkap. Menurut keterangan AY, dia memesan senjata tersebut melalui jejaring social facebook kepada seseorang bernama David Widyananda. Lalu polri melakukan pelacakan terhadap akun tersebut. Rencananya AY akan menjual senjata yang dibeli tersebut kepada anggota Perbakin.
Kedua orang tersebut dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(mbs/bhc/rby) |