Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Senjata Ilegal
Polri Ungkap Jual-Beli Senjata Ilegal Via Facebook
Thursday 25 Oct 2012 13:43:02
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Polda Lampung berhasil mengungkap Jual-Beli senjata illegal secara online yang dilakukan via jejaring social facebook. Tersangka penjual senjata illegal tersebut berinisial PW, tersangka menggunakan nama samaran David Widyananda pada akun jejaring sosial tersebut. Dari tangan tersangka Polri menyita dua senjata jenis FN buatan Jerman dan Brazil, 7 butir amunisi Kaliber 4,5 mm, 13 butir amunisi kaliber 7,65, dan magazine lengkap dengan amunisi senapan serbu laras panjang beserta aksesoris senjata api.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan senjata tersebut dari sebuah situs jual-beli online yang terhubung dari luar negeri. Modus tersangka sama dengan jual beli online pada umumnya yaitu, pembeli melakukan transfer sejumlah uang ke rekening tersangka sebagai tanda jadi, lalu sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Pengungkapan bermula dari penggagalan pengiriman senjata Revolver buatan Rusia dengan 6 butir peluru kaliber 4,5 mm dari Bandar Lampung ke Sleman Yogjakarta melalui pelabuhan Bakauheni pada hari Rabu, 17 Oktober 2012, setelah itu seseorang berinisial AY yang diduga memesan barang tersebut ditangkap. Menurut keterangan AY, dia memesan senjata tersebut melalui jejaring social facebook kepada seseorang bernama David Widyananda. Lalu polri melakukan pelacakan terhadap akun tersebut. Rencananya AY akan menjual senjata yang dibeli tersebut kepada anggota Perbakin.

Kedua orang tersebut dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Senjata Ilegal
 
  Polri Ungkap Jual-Beli Senjata Ilegal Via Facebook
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2