SUKABUMI, Berita HUKUM - Satgasus 'Merah Putih' Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba, di sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 6 (enam) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402,380 Kilogram. Keenam pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), dan warga Tasikmalaya YFC (31).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus terakhir di Banten, pada 22 Mei lalu.
"Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kita mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram," kata Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Kamis (4/6).
Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.
"Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Pelabuhan Ratu, Sukabumi," terangnya.
Adapun kronologis penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran itu diawali dengan penelusuran tim pimpinan Kombes Pol Herry Heryawan dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dtk/hum/bh/amp) |