Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan 34 Karung Miras Jenis Cap Tikus di Wilayah Perbatasan
2019-11-30 14:49:06
 

Polsek Bone Saat Menggelar Barang Bukti Berupa Mobil dan 34 Karung Miras Jenis "Cap Tikus" (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Walaupun sudah berulang kali di amankan oleh petugas polisi perbatasan, peredaran dan penyelundupan Miras masih saja terus terjadi, seakan tidak akan pernah ada rasa kapok dari pelaku miras ilegal tersebut. Apakah mungkin dikarenakan sanksinya yang mereka anggap terlalu ringan ataukah kesadaran mereka sendiri yang masih kurang dan perlu pembinaan.

Pada hari Jumat kemarin, tepatnya pukul 12.30 Wita seusai sholat Jumat, Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan miras jenis cap tikus sebanyak 34 karung plastik, yang masing-masing karungnya berisi 25 Liter, sehingga jika di jumlahkan totalnya sebanyak 850 Liter.

Polsek Bone yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Riyanto Hadi bersama-sama dengan Aipda Eko Maulana (Kanit Reskrim), Bripka Erwin Mokoginta (Kanit Sabhara), Bripka Saipullah Padri (Bhabinkamtibmas), Brigadir Faisal (Bhabinkamtibmas) dan Bripda Raflin Umar (Banit Reskrim) berhasil mengamankan 1 unit mobil barang yang bermuatan minuman beralkohol jenis "Cap Tikus" merk Mitshubishi Colt T120 warna hitam dan bernomor Polisi DM 8405 EA dan di kemudikan oleh Ferdy Sengkey, umur 61 tahun, pekerjaan pensiunan, alamat Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Berkat insting yang sangat kuat dari sang Kapolsek dan patut diberi apresiasi, Perwira Pertama ini selalu memerintahkan personilnya agar jangan pernah lengah sedikitpun, karena pelaku kejahatan sudah pasti akan memanfaatkan moment tersebut.

"Pelaku penyelundupan miras ini biasanya memanfaatkan waktu sepi, yaitu pada waktu sholat subuh dan pada waktu sholat magrib serta pada waktu sholat Jumat, karena kami sudah 3 kali menangkap selundupan miras tersebut pada waktu itu selama 2 bulan terakhir," ungkap Kapolsek Bone yang murah senyum ini.

"Jadi saya selalu mewanti-wanti personil agar selalu siaga, tidak boleh lengah, tugas kita sangat mulia menjaga wilayah perbatasan ini, dan pasti pahalanya sangatlah besar, karena kita telah menggagalkan peredaran miras yang telah nyata di haramkan oleh agama islam, apalagi Provinsi Gorontalo sudah terkenal dengan julukan Serambi Madinah," tutup Kapolsek Riyanto Hadi.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2