JAKARTA, Berita HUKUM - Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan saudarinya ditangkap Polsek Duren Sawit karena mencuri dengan pemberatan berupa emas dan barang lainya dirumah majikannya di komplek Taman Buaran Indah, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku seorang wanita, inisial KBK alias Y (30) dan saudarinya NT (17) kelahiran Pandeglang, Banten yang mana keduanya bekerja kesehariannya selaku pekerjaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) telah diciduk Polisi, dikarenakan laporan majikannya, Tri Santy Dinariana (31) pada pihak kepolisian terkait peristiwa pencurian dengan pemberatan, tertanggal 27 agustus 2016 lalu.
Hukuman yang mengancam pelaku terkait pasal 363 KUHP. Usai dirinya dilaporkan oleh korban yang merupakan majikannya, Try Santy (31). Salah seorang warga yang domisilinya di kawasan Komplek Taman Buaran Indah, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, wilayah hukum Kepolisian Sektor Duren Sawit pada Polres Jakarta Timur pada, Kamis (8/9).
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro SIK, MIK mengatakan, KBK dilaporkan oleh Tri lantaran curiga perhiasan miliknya yang disimpan di lemari kamarnya selalu berkurang. Kedua pelaku ditangkap usai dilakukan penyelidikan semenjak laporan kejadian itu oleh Tri Santy pada Kamis (27/8) lalu. "Diambil kesimpulan bahwa, pelaku tak lain adalah pembantunya sendiri, yang merupakan orang terdekat korban pula," ujar Kompol Yudho, di hadapan awak media di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9).
Usai memperoleh informasi serta bukti yang cukup, selanjutnya pada hari Minggu (29/8), pelaku diringkus oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. "Setelah didalami, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut. Dari hasil pemeriksaaan KBK, alias Y pencurian tersebut dilakukan bersama dengan saudarinya NT yang juga warga Pandeglang," ujar Yudho, yang sebelumnya bertugas di Gorontalo selama 4,5 tahun ini.
Polisi sejauh ini selain mengamankan kedua pelaku juga berhasil menyita barang bukti sejumlah perhiasan, berupa dua (2) buah gelang emas, sebuah gelang emas berbentuk rantai, sebuah kalung emas terdapat liongtin, tiga (3) buah cincin emas, sebuah gembok dalam keadaan rusak, sebuah tas corak bergaris putih biru tua, tiga (3) buah kotak berisikan beberapa perhiasan emas, 1 unit handphone merk samsung, 1 unit notebook merk gateway, lima (5) buah jam tangan, dan sebuah martil atau palu yang digunakan oleh tersangka untuk membobol gembok. "Sedangkan, barang curian belum sempat dijual. Namun, uang sebesar Rp.1.500.000 yang dicuri NT sudah digunakan untuk foya foya untuk keperluan pelaku sendiri," imbuh Kompol Yudho.
Yudho juga turut menambahkan kalau petugas Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka NT (17) yang sempat melarikan diri ke kampungnya di daerah Pandeglang, Banten.
Polsek Duren Sawit langsung koordinasi dengan Polsek Carita setelah mengetahui NT melarikan diri ke sana. Total nilai peristiwa pencurian ini mencapai taksiran angka 300 juta rupiah.
Selain itu, turut pula diamankan jam tangan 5 buah dan palu yang digunakan oleh tersangka untuk membobol gembok. Kedua tersangka saat ini KBK alias Y (30) mendekam di tahanan Polsek Duren Sawit, dan saudarinya NT (17) di Cipayung untuk pembinaan. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.(bh/mnd)
|