Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Menangkap Seorang Satpam Pembuat Rapid Swab Antigen Palsu dan 2 Penumpang
2021-02-11 09:09:38
 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Aldi Alfa pada Press Release penangkapan pemalsu Rapid Antigen, Rabu (10/2).(Foto: BH /af)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reskrim Kepolisian Kawasan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pemalsuan terhadap surat keterangan Rapid Swab Antigen untuk memuluskan perjalanan dari Samarinda, Kaltim ke Pare-Pare Sulawesi Selatan pada, Rabu (10/2).

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa saat melakukan Konferensi Pers di hadapan wartawan, Rabu (10/2). Aldi mengungkapkan bahwa telah menangkap 3 orang tersangka pembuat Surat Keterangan Rapid palsu yaitu seorang Satpam Rumah Sakit dan 2 orang penumpang kapal tujuan Samarinda - Pare-Pare. Selain itu seperangkat alat komputer beserta printer juga kita amankan sebagai barang bukti.

"Satu oknum petugas rumah sakit pembuat surat palsu tersangka inisial A kita tangkap di Loa Janan , dan dua penumpang kapal tujuan Samarinda - Pare-pare juga kita amankan, yaitu tersangka L dan J. Ketiganya saling kenal, ketiganya kita tangkap pada Minggu (7/2)," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa, Rabu (10/2/).

Kapolsek juga menjelaskan dalam sebulan berjalan tersangka A memalsukan surat Rapid Antigen sudah 9 kali, pelaku memanfaatkan persyaratan surat tes COVID-19 untuk penumpang kapal.

Dalam membuat Rapid palsu tersebut tersangka A yang merupakan Satpam sebuah Rumah Sakit di Samarinda memasang tarif senilai Rp 150 ribu, dari hasil pekerjaan membuat surat palsu tersebut tersangka mendapatkan hasil Rp 450 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hari-hari,terang Kapolsek.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka A uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga saat di tangkap uangnya tersisa tersisa Rp 90 ribu," ujar Aldi.

Ditambahkan Kapolsek bahwa ke tiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan, Pasal 14 di nomor 4 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda Solihin mengatakan kasus pemalsuan keterangan Rapid Swab Antigen COVID-19 palsu ini sangat mengkhawatirkan, karena ada kemungkinan pelaku perjalanan yang ikut adalah masyarakat yang bisa saja positif COVID-19 sehingga membahayakan calon penumpang lain," terang Solihin

Solihin mengungkapkan pemeriksaan surat keterangan rapid COVID-19 yang telah dilakukannya ada beberapa calon penumpang yang positif, sehingga KKP tidak melakukan validasi terhadap surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut.

"Nama-nama penumpang yang akan melakukan pemberangkatan selalu kami cek, baik dari nomor surat dan kop surat juga kami cek, ketika pemeriksaan secara visual mencurigakan, setelah kami cek surat keterangan rapid tersebut palsu," pungkas Solihin

Untuk diketahui bahwa dimasa pandemi Covid-19, sehingga setiap orang yang akan melakukan perjalanan seperti dengan kapal laut juga mensyaratkan mengantongi surat keterangan Rapid Swab Antigen, sehingga saat ini Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan KKP Kelas II Samarinda sudah dua kali mengungkap kasus pemalsuan surat rapid tes atau swab antigen dengan jumlah 6 orang ditetapkan tersangka.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2