Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polsek Limun Surolangun Jambi Dibakar Massa Akibat Hasutan Pengedar Narkoba
Monday 27 Apr 2015 18:09:22
 

Tampak kondisi Polsek Limun Surolangun Jambi yang Dibakar Massa.(Foto: by Twitter)
 
JAMBI. Berita HUKUM - Pada hari Sabtu (25/4) sekitar pukul 09.30 WIB, anggota Piket Mapolsek Limun, Polres Surolangun, Polda Jambi yang berada di desa Pulau Pandan Kec Limun Kab Surolangun, Jambi dibakar massa. Akibat peristiwa tersebut Mapolsek Limau, Rumah dinas Kapolsek Limau, dan tiga unit sepeda motor dan arsip surat menyurat Polsek Limau hangus terbakar.

Aksi massa tersebut terkjadi pukul 09.00 WIB, anggota Piket Mapolsek Limun kedatangan sekitar 40 orang dengan menggunakan truck colt diesel yang datang untuk menanyakan / mencari penjelasan atas kematian Edward bin Thamrin. korban tersebut merupakan salah seorang DPO kasus narkoba.

Kedatangan massa tersebut diterima oleh Aiptu Sarman Kenedi (anggota senior di Mapolsek Limau). Belum lagi penjelasan diberikan, datang lagi puluhan massa dengan menggunakan sepeda motor sehingga diperkirakan massa mencapai 150 orang dan langsung melempari Mapolsek Limun. Selanjutnya massa masuk ke Mapolsek Limun dan melakukan pengrusakan. Salah seorang diantaranya berteriak "bakar-bakar". Saat pengrusakan berlangsung, massa menemukan 8 galon minyak solar, massa membakar Mapolsek Limun, rumah dinas Kapolsek Limun serta seluruh dokumen dalam Mapolsek tersebut.

Sementara, Situasi Desa Pulau Aro, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi yang) mulai kondusif Senin (27/4) menyusul terjadinya pembakaran kantor Polisi Sektor (Polsek) dan rumah Kepala Polsek (Kaposek) Limun, Sarolangun. Namun puluhan anggota Satuan Brimob Polda Jambi dibantu satuan pengendalian massa Polres Sarolangun hingga Senin (27/4) masih disiagakan di lokasi kejadian mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali anarkis massa.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Almansyah di Jambi, Senin (27/4) menjelaskan, konsentrasi massa di sekitar Polsek Limun, Sarolangun, sekitar 250 Km dari Kota Jambi tidak terjadi lagi menyusul kunjungan Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman ke Desa Pulau Aro, Limun, Minggu (26/4).

Pada kunjungan tersebut, Kapolda Jambi menjenguk keluarga Edwar (18), seorang warga Desa Pulau Aro, Limun yang diduga tewas akibat tertembak anggota Polsek Limun. Sesuai hasil visum, korban Edwar memang mengalami luka tembak. Kapolda Jambi berjanji akan menyelidiki secara tuntas kasus dugaan penembakan tersebut.

Anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap Edwar akan diperiksa apakah penembakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur atau tidak. Kemudian kasus pembakaran kantor Polsek Limun dan rumah Kapolsek Limun juga akan diusut tuntas. Beberapa orang warga dan anggota Polsek Limun sudah dimintai keterangan terkait kasus pembakaran kantor polisi tersebut.

Almansyah menjelaskan, kasus pembakaran kantor Polsek dan rumah Kapolsek Limun, Sarolangun dipicu meninggalnya Edwar (18), seorang pemuda Desa Pulau Aro, Limun, Sarolangun, Sabtu (25/4). Edwar meninggal setelah terjadi kejer-kejaran dengan anggota Polsek Limun dalam suatu penyergapan pengedar narkotika dan obat – obat berbahaya (narkoba) di Kecamatan Limun.

Empat anggota Polsek Limun mengejar lima orang yang diduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Limun, Sarolangun, Sabtu (25/4) dinihari. Ketika sampai di Simpang 3 Desa Pulau Pandan, Limun, polisi menemukan Edwar sendirian dengan sepeda motornya berhenti di desa itu. Sewaktu polisi menanyakan tentang keempat teman korban, korban langsung kabur.

Anggota Polsek Limun pun langsung mengejar korban. Polisi sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun korban tidak mau berhenti. Tiba-tiba korban terjatuh akibat sepedamotor yang dikendarainya menabrak gorong-gorong atau got. Saat itu polisi menemukan satu paket narkoba jenis shabu dari sepeda motor korban.

Korban terluka di bagian wajah dan dibawa ke Puskesmas Pulau Pandan, Limun. Namun karena lukanya cukup berat, korban pun dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Chatib Quzwain, Sarolangun. Nyawa korban tak bisa diselamatkan karena luka yang dialaminya di badian kepala cukup parah.

“Mengetahui korban meninggal, massa pun langsung mendatangi kantor Polsek Limun, Sabru (25/4) siang. Tak lama berselang, kantor Polsek dan rumah Kapolsek Limun pun dibakar massa,”katanya.

Kasusnya kini ditangani Polda Jambi dengan tindakan sebagai berikut:

1. Menempatkan Brimob Polda Jambi untuk menjaga TKP
2. Melakukan olah TKP dengan memasang police line
3. Mengirim Tim Polda Jambi ke TKP.(fb/DivHumasPolri/beritasatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2