SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Sub Sektor Mulawarman Polsekta Samarinda, Jumat (17/5) malam sekitar Pukul 23:30 Wita, berhasil membongkar jaringan penyalagunaan obat haram jenis shabu-shabu. Selain mengamankan 6 orang pelaku yang kebanyakan masih berusia muda, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah HP, 2 buah bong alat hisap dan satu poket shabu, serta tiga plastik kosong bekas shabu yang telah digunakan serta uang Rp 150 ribu hasil transaksi.
Ketiga orang pelaku yang dibekuk sambil melakukan pesta sabu di Jl. Lambung Mangkurat Gang Rifai, Firman (25) warga Gang Rivai Samarinda sebagai penyedia tempat, Anton (21) warga Jl. Oto Iskandardinata Gg. Damai Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, dan Rahmat (24) warga Jl. Gerilya Kecamatan Samarinda Utara.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi menyita 3 buah HP, satu bong alat hisap dan satu poket sabu yang baru selesai digunakan.
Atas informasi Firman dan kawan-kawan, Polisi kembali merangsek ke TKP Jalan Panglima Batur Gg. Batu belakang Toko Apolo RT. 13 No. 19, di sana Polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku yang sedang berpesta shabu, mereka adalah Rahmat Hidayat (25) sebagai penyedia tempat, Fajar darmawan (25) Warga Jl. Pelita 2 Rt. 05 No. 26 Kelurahan Sambutan serta Baihaki (25) warga Kampung Jawa sebagai pengedar. Di TKP, Polisi kembali mengamankn barang bukti 3 buah HP, satu poket shabu serta dua poket bekas plastik kosong bekas shabu dan uang hasil penjualannya.
Firman yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (17/5) malam saat dalam tahanan Polsek mengatakan bahwa, dirinya baru beberapa bulan menikmati barang haram jenis shabu, malam ini kami bertiga hanya kumpul uang masing-masing Rp 30.000 untuk beli shabu dan kami pakai di rumah saya, ujar Firman
"Kami kumpulkan uang satu orang Rp 30.000, dan kami gunakan shabu di rumah saya. Shabu tersebut kami beli dari kami beli Baihaki", ujar Firman.
Terpisah, Fajar Darmawan (25) yang ditangkap di Gang Batu mengatakan bahwa, barang tersebut dibeli senilai Rp 300.000, pada Baihaki, dan menjualnya lagi Rp 150 ribu kepada Rahmat Hidayat dan kami gunakan di rumahnya, sebut Fajar kepada Polis yang meminta keterangannya.
"Tadi saya beli barang dari Baihaki senilai Rp 300 ribu dan saya jual kembali senilai Rp 150.00," ujar Fajar.
Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto SH Jumat (17/5) malam tadi di Subsektor Pos Mulawarman mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta shabu di kediaman Firman warga jalan Lambung mangkurat Gang Rifai, atas kejadian tersebut Polisi langsung bergerak dan disana Polisi mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan nyabu, mereka adalah Firman (25), Anton (21) dan Rahmat (24), ujar Kapolsek Yuniar.
Penangkapan di Gg Rifai diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari Baihaki (25) warga kampung jawa, Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan kembali menangkap ketiga pelaku di Jalan Panglima Batur Gg. Batu belakang tokon Apolo, dan mengamankan tersangka Baihaki serta Fajar darmawan (25) dan Rahmat Hidayat (25), jelas Yuniar.
"Dari tangan ke 6 pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah HP, 2 Bong alat hisap serta 3 keping shabu bekas isap dan uang tunai hasil penjualannya," terang Yuniar.
Akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) KUHP Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima belas tahun penjara, tegas Yuniar.(bhc/gaj) |