Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polsek Samarinda Ilir Gulung Pemakai dan Pengedar Narkoba
Saturday 18 May 2013 10:52:37
 

Ketiga orang tersangka yang ditangkap di Jl. Panglima batur Gg. Batu ketika diamankan di Sub Sektor Pos Mulawarman Jumat (17/5) malam tadi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolisian daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Sub Sektor Mulawarman Polsekta Samarinda, Jumat (17/5) malam sekitar Pukul 23:30 Wita, berhasil membongkar jaringan penyalagunaan obat haram jenis shabu-shabu. Selain mengamankan 6 orang pelaku yang kebanyakan masih berusia muda, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah HP, 2 buah bong alat hisap dan satu poket shabu, serta tiga plastik kosong bekas shabu yang telah digunakan serta uang Rp 150 ribu hasil transaksi.

Ketiga orang pelaku yang dibekuk sambil melakukan pesta sabu di Jl. Lambung Mangkurat Gang Rifai, Firman (25) warga Gang Rivai Samarinda sebagai penyedia tempat, Anton (21) warga Jl. Oto Iskandardinata Gg. Damai Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, dan Rahmat (24) warga Jl. Gerilya Kecamatan Samarinda Utara.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi menyita 3 buah HP, satu bong alat hisap dan satu poket sabu yang baru selesai digunakan.

Atas informasi Firman dan kawan-kawan, Polisi kembali merangsek ke TKP Jalan Panglima Batur Gg. Batu belakang Toko Apolo RT. 13 No. 19, di sana Polisi kembali mengamankan tiga orang pelaku yang sedang berpesta shabu, mereka adalah Rahmat Hidayat (25) sebagai penyedia tempat, Fajar darmawan (25) Warga Jl. Pelita 2 Rt. 05 No. 26 Kelurahan Sambutan serta Baihaki (25) warga Kampung Jawa sebagai pengedar. Di TKP, Polisi kembali mengamankn barang bukti 3 buah HP, satu poket shabu serta dua poket bekas plastik kosong bekas shabu dan uang hasil penjualannya.

Firman yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Jumat (17/5) malam saat dalam tahanan Polsek mengatakan bahwa, dirinya baru beberapa bulan menikmati barang haram jenis shabu, malam ini kami bertiga hanya kumpul uang masing-masing Rp 30.000 untuk beli shabu dan kami pakai di rumah saya, ujar Firman

"Kami kumpulkan uang satu orang Rp 30.000, dan kami gunakan shabu di rumah saya. Shabu tersebut kami beli dari kami beli Baihaki", ujar Firman.

Terpisah, Fajar Darmawan (25) yang ditangkap di Gang Batu mengatakan bahwa, barang tersebut dibeli senilai Rp 300.000, pada Baihaki, dan menjualnya lagi Rp 150 ribu kepada Rahmat Hidayat dan kami gunakan di rumahnya, sebut Fajar kepada Polis yang meminta keterangannya.

"Tadi saya beli barang dari Baihaki senilai Rp 300 ribu dan saya jual kembali senilai Rp 150.00," ujar Fajar.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto SH Jumat (17/5) malam tadi di Subsektor Pos Mulawarman mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa sedang terjadi pesta shabu di kediaman Firman warga jalan Lambung mangkurat Gang Rifai, atas kejadian tersebut Polisi langsung bergerak dan disana Polisi mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan nyabu, mereka adalah Firman (25), Anton (21) dan Rahmat (24), ujar Kapolsek Yuniar.

Penangkapan di Gg Rifai diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari Baihaki (25) warga kampung jawa, Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan kembali menangkap ketiga pelaku di Jalan Panglima Batur Gg. Batu belakang tokon Apolo, dan mengamankan tersangka Baihaki serta Fajar darmawan (25) dan Rahmat Hidayat (25), jelas Yuniar.

"Dari tangan ke 6 pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 buah HP, 2 Bong alat hisap serta 3 keping shabu bekas isap dan uang tunai hasil penjualannya," terang Yuniar.

Akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) serta pasal 127 ayat (1) KUHP Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima belas tahun penjara, tegas Yuniar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2