SAMARINDA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua tersangka residivis sebagai kurir barang narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan dibawa ke Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (27/2) pukul 17.30 Wita di depan SMA Plus Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, SH, MH, pada rilis Senin (1/3), mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial MR (53) dan MJ (33), yang akan membawa narkotika sabu seberat 1 kg ke Tanjung, Kalimantan Selatan.
"Sabu seberat 1 kg dalam poket besar dan kecil ini yang disimpan dalam kantong plastik yang dibawa dua pelaku Inisial MR dan MJ yang akan dibawa ke daerah Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Kapolsek Ricky juga menjelaskan atas laporan masyarakat yang diterima pihaknya dan langsung melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku Nomor Polisi KT 1190 WO yang dikendarai kedua pelaku saat tengah berhenti di lampu merah Jalan Harun Nafsu, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Sabtu (27/2) pukul 17.30 lalu.
"Kedua pelaku kita amankan saat berhenti di lampu merah (depan SMA Melati), saat kita geledah kita temukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lebih yang di simpan di kantong kain berwarna hijau," ujar Kapolsek
Petugas mengamankan 32 poket sabu masing-masing 7 bungkus besar yang berisi 100 gram, 4 bungkus sedang berisikan 50 gram, dan 21 bungkus kecil berisi 5 gram dengan total sabu seberat 1.021,6 gram/bruto, terang Kapolsek.
Awalnya pada hari Sabtu (27/2) sekitar pukul 17.30 wita unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil Sigra warna putih di sekitar Jl. Mt. Haryono Kec. Samarinda Ulu. Atas informasi tersebut unit opsnal sek yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat di sekitar TKP untuk melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut.
Pada saat tiba di Jl. Mt Haryono melihat mobil yang di curigai sedang berhenti dipinggir jalan dan tidak lama kemudian mobil tersebut berjalan mengarah ke Samarinda Seberang, tim membuntuti hingga tepat dilampu merah simpang empat SMU Melati, mobil tersebut berhenti saat lampu merah, unit opsnal langsung bergegas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu. Polisi mengamankan pelaku Murhan Alias Julak, warga Jalan Ir. Sutami Gg. KBB Rt 09 Kelurahan Karang Asam, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, dan Jumadi Awal Alias Tembok, warga Jl. Ir Sutami Gg H Saleh Rt. 09 Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Barang bukti yang diamankan selain sabu seberat 1.021,6 gram brutto, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol KT 1190 WO beserta STNK dan kuncinya, beserta 2 (dua) unit HP merk Samsung B 310E warna putih.
Kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling tinggi 20 tahun penjara," tegas Kapolsek Ricky.(bh/gaj) |