JAKARTA-Aktor gaek, Pong Hardjatmo kembali bikin ulah. Kali ini ia nekat menerobos masuk tempat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang tengah mengadakan jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8). Aksinya ini dalam bentuk gerakan moral, khusus terkait kontroversi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK dan memaafkan koruptor.
Pong masih bida dibilang sopan dalam melakukan aksinya itu. Ia sengaja menunggu Priyo selesai dengan wartawan. Setelah itu, barulah ia menghampiri Priyo dan bermaksud menunjukkan spanduk yang berisi tulisan agar Ketua DPR, Marzuki Alie mundur. Spanduk itu bertuliskan 'Ngomong Salah Melulu Ganti Marzuki Alie' itu kemudian dibentang Pong bersama Priyo.
Priyo sangat kaget begitu mengetahui spanduk itu bertuliskan desakan mundur terhadap Marzuki Alie. Ketua DPP Golkar ini baru tahu dirinya diajak Pong untuk melakukan demo. Dia pun menolak dan menyatakan tidak setuju. “Yang ada di dalam spanduk itu saya tidak setuju. Tidak perlu sedramatis itu," tutur Priyo sambil pamita meninggalkan Pong sendiri dengan spanduknya.
Pong tidak peduli degan sikap Priyo tersebut. Ia tetap membenatngkan spanduknya dan langsung dilahap belasan fotografer dan kameramen dalam kesempatan itu. "Bukan kali ini saja beliau menyakiti rakyat. Yang paling menyedihkan waktu itu soal tsunami, sangat melukai hati rakyat. Sekarang saya tidak setuju kalau KPK dibubarkan. Marzuki harus segera mundur,” ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menentang keras keinginan Ketua DPR Marzuki Alie untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor. Usulan itu merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK dan program pemberantasan korupsi . untuk itu, sudah satatnya eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945. KPK masih sangat diperlukan di tengah kian maraknya praktek koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itum keberadaan KPK masih sangat diperlukan. KPK masih merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama |