Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pong Hardjatmo
Pong Hardjatmo Kembali Bikin Ulah
Monday 01 Aug 2011 16:54:04
 

Istimewa
 
JAKARTA-Aktor gaek, Pong Hardjatmo kembali bikin ulah. Kali ini ia nekat menerobos masuk tempat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang tengah mengadakan jumpa pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8). Aksinya ini dalam bentuk gerakan moral, khusus terkait kontroversi pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK dan memaafkan koruptor.

Pong masih bida dibilang sopan dalam melakukan aksinya itu. Ia sengaja menunggu Priyo selesai dengan wartawan. Setelah itu, barulah ia menghampiri Priyo dan bermaksud menunjukkan spanduk yang berisi tulisan agar Ketua DPR, Marzuki Alie mundur. Spanduk itu bertuliskan 'Ngomong Salah Melulu Ganti Marzuki Alie' itu kemudian dibentang Pong bersama Priyo.

Priyo sangat kaget begitu mengetahui spanduk itu bertuliskan desakan mundur terhadap Marzuki Alie. Ketua DPP Golkar ini baru tahu dirinya diajak Pong untuk melakukan demo. Dia pun menolak dan menyatakan tidak setuju. “Yang ada di dalam spanduk itu saya tidak setuju. Tidak perlu sedramatis itu," tutur Priyo sambil pamita meninggalkan Pong sendiri dengan spanduknya.

Pong tidak peduli degan sikap Priyo tersebut. Ia tetap membenatngkan spanduknya dan langsung dilahap belasan fotografer dan kameramen dalam kesempatan itu. "Bukan kali ini saja beliau menyakiti rakyat. Yang paling menyedihkan waktu itu soal tsunami, sangat melukai hati rakyat. Sekarang saya tidak setuju kalau KPK dibubarkan. Marzuki harus segera mundur,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menentang keras keinginan Ketua DPR Marzuki Alie untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor. Usulan itu merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK dan program pemberantasan korupsi . untuk itu, sudah satatnya eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945. KPK masih sangat diperlukan di tengah kian maraknya praktek koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itum keberadaan KPK masih sangat diperlukan. KPK masih merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama



 
   Berita Terkait > Pong Hardjatmo
 
  Pong Hardjatmo Kembali Bikin Ulah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2