Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ponpes di Garut Tolak Kunjungan Cawapres Ma'ruf Amin
2018-11-29 16:39:12
 

Ilustrasi. Cawapres Ma'ruf Amin.(Foto: Istimewa)
 
GARUT, Berita HUKUM - Kunjungan calon wakil presiden (Cawapres), Ma'ruf Amin ditolak oleh pondok pesantren di Garut, Jawa Barat.

Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut menolak dikunjungi Ma'ruf Amin pada Minggu (2/12) mendatang. Penolakan itu merupakan jawaban atas surat yang diajukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut.

PCNU Garut meminta kepada pesantren pimpinan H Asep Zaki Ahmad Mudaki untuk menerima kunjungan ketua umum (nonaktif) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

"Menindaklajuti surat saudara Nomor 0272/PC/A.II/D-21/XI2018 tanggal 22 November 2018 perihal pemberitahuan kunjungan Pondok Pesantren Cawapres Prof. DR KH Maruf Amin ke Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut, kami sampaikan bahwa kami mohon maaf sebesar-besarnya tidak bisa menerima kunjungan tersebut," bunyi petikan surat penolakan itu, sebagaimana diterima redaksi beberapa saat lalu, Rabu (28/11).

Pihak pesantren tidak bisa menerima kunjungan itu lantaran pimpinan pondok sudah ada acara di luar.

"Dikarenakan pimpinan Pondok Pesantren kami sudah ada agenda terlebih dahulu dari jauh-jauh hari," sambung surat yang diteke Asep Zaki Ahmad Mudakir tersebut.

PCNU Garut memohon ponpes yang berada di Jalan Pembangunan Sukajaya, Tarongong Kidul, Garut itu untuk menerima kunjungan Ma'uf selama 1,5 jam. Surat permohonan itu ditandatangani Ketua Tandfiziyah PCNU Garut, KH Atjeng Abdul Wahid pada 22 November lalu.(ian/RMOL/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2