Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ponpes di Garut Tolak Kunjungan Cawapres Ma'ruf Amin
2018-11-29 16:39:12
 

Ilustrasi. Cawapres Ma'ruf Amin.(Foto: Istimewa)
 
GARUT, Berita HUKUM - Kunjungan calon wakil presiden (Cawapres), Ma'ruf Amin ditolak oleh pondok pesantren di Garut, Jawa Barat.

Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut menolak dikunjungi Ma'ruf Amin pada Minggu (2/12) mendatang. Penolakan itu merupakan jawaban atas surat yang diajukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut.

PCNU Garut meminta kepada pesantren pimpinan H Asep Zaki Ahmad Mudaki untuk menerima kunjungan ketua umum (nonaktif) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

"Menindaklajuti surat saudara Nomor 0272/PC/A.II/D-21/XI2018 tanggal 22 November 2018 perihal pemberitahuan kunjungan Pondok Pesantren Cawapres Prof. DR KH Maruf Amin ke Pondok Pesantren Darul Muwahhidin Garut, kami sampaikan bahwa kami mohon maaf sebesar-besarnya tidak bisa menerima kunjungan tersebut," bunyi petikan surat penolakan itu, sebagaimana diterima redaksi beberapa saat lalu, Rabu (28/11).

Pihak pesantren tidak bisa menerima kunjungan itu lantaran pimpinan pondok sudah ada acara di luar.

"Dikarenakan pimpinan Pondok Pesantren kami sudah ada agenda terlebih dahulu dari jauh-jauh hari," sambung surat yang diteke Asep Zaki Ahmad Mudakir tersebut.

PCNU Garut memohon ponpes yang berada di Jalan Pembangunan Sukajaya, Tarongong Kidul, Garut itu untuk menerima kunjungan Ma'uf selama 1,5 jam. Surat permohonan itu ditandatangani Ketua Tandfiziyah PCNU Garut, KH Atjeng Abdul Wahid pada 22 November lalu.(ian/RMOL/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2