BOGOR, Berita HUKUM - Calon Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait lima keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III dari para tokoh yang digelar sejak pagi di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Capres no urut 02 Prabowo Subianto sendiri hadir dalam acara tersebut dan mendengar langsung apa yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Martak.
Prabowo menilai hasil Ijtima Ulama III sangat komprensif juga tegas.
"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas (hasil Ijtimak Ulama ke III), terima kasih," ujar Prabowo singkat.
Adapun poin lengkap hasil rekomendasi yakni sebagai berikut:
Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019
Ijtima Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 Mei 2019, dengan pimpinan sidang pleno yaitu; KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ustadz Zaitun Rasmin, Ustadz Slamet Ma'arief, KH Sobri Lubis dan Ustadz Bahtiar Nasir.
Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan:
Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.(RMOL/bh/sya) |