Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Revolusi Industri 4.0
Prajurit TNI Waspadai Dinamika Perubahan Dunia
2018-03-21 04:32:45
 

 
KARTOSURO, Berita HUKUM - Perkembangan lingkungan strategis berubah begitu cepat diwarnai dengan dinamika yang dampaknya begitu sulit diprediksi. Menyikapi hal tersebut, Prajurit TNI harus mewaspadai dan mengantisipasinya melalui penguasaan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P dihadapan 1.500 prajurit TNI se-wilayah Solo Raya di Lapangan Bhirawa Yudha Group 2 Kopassus, Kartosuro, Kandang Menjangan, Jawa Tengah, Selasa (20/3).

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa sisi negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi saat ini mengaburkan definisi ancaman, sehingga sulit membedakan mana yang disebut ancaman militer dan mana yang disebut ancaman non militer. "Saat ini ada empat ancaman di era revolusi industri 4.0 yang berpotensi berkembang, yakni ancaman cyber, biologis, perdagangan dan lingkungan hidup. Salah satu contoh ancaman biologis bisa terjadi adanya penyebaran penyakit yang dikategorikan Kejadian Luar Biasa," ujarnya.

Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, seseorang yang menggunakan jaringan internet sudah tersimpan di big data, dengan memanfaatkan profiling data dan data analis, si perekrut memungkinkan untuk mempengaruhi dan merekrutseseorang menjadi teroris tunggal (lone wolf).

"Prajurit TNI tidak boleh menutup diri dan mengurung diri di barak-barak, kita harus terus bertransformasi membuka mata dan telinga, membuka wawasan seluas-luasnya serta menajamkan kemampuan analis untuk selalu berfikir konservatif, terutama dalam merespon setiap masalah dan ancaman yang sedang terjadi di dalam dan luar negeri," kata Panglima TNI.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa TNI sebagai alat negara tetap memiliki peran dalam usaha-usaha pertahanan negara karena memiliki keunggulan dalam hal soliditas organisasi, sistem komando, personel yang terlatih dan peralatan yang siap setiap saat dapat digerakkan untuk mengatasi setiap ancaman yang bersifat destruktif.

Dihadapan awak media Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Prajurit TNI tidak boleh melakukan tindakan yang tidak terpuji dan menyakiti hati rakyat, penyalahgunaan narkoba, perilaku asusila, tindak kekerasan kepada masyarakat, backing dan sebagainya. "TNI akan menindak tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Pada prinsipnya dapat merusak citra positif TNI di masyarakat," ucapnya.

Panglima TNI juga menyampaikan terkait kesejahteraan prajurit TNI yang akan terus diperjuangkan untuk ditingkatkan. Salah satunya yaitu pembangunan rumah prajurit non dinas, yang saat ini sudah dicanangkan untuk Angkatan Darat sebanyak 6.000 unit per tahun, bahkan akan ditingkatkan menjadi 10.000 unit per tahun, Angkatan Laut sebanyak 3.000 unit dan Angkatan Udara sebanyak 1.000 unit.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Revolusi Industri 4.0
 
  Seperti Aurat, Data Pribadi Perlu Ditutupi dan Dilindungi
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jadi Pondasi Baru Pertahanan Indonesia
  Indonesia Harus Jadi Pemenang dalam Revolusi Industri 4.0
  Kemnaker: Pentingnya Memaknai Perkembangan Revolusi Industri 4.0
  Menaker Hanif Dhakiri Membuka Seminar Kompetensi Lulusan Politeknik di Era Revolusi Industri 4.0
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2