Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pinjol
Praktik Pinjaman Online Tanpa Izin Berhasil Dibongkar, Polisi: 5 Pelaku Diamankan 2 DPO
2021-06-17 23:12:35
 

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto (kemeja putih) didampingi Kabag Penum Divhumas Kombes Pol Ramadhan saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) tanpa izin alias ilegal bernama 'Rp Cepat'.

Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ada 5 tersangka dan ada 2 DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara, 2 orang WNA yang masuk dalam DPO, masing-masing inisial XW dan GK.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Whisnu menjelaskan, 'Rp Cepat' merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA. Ia mengatakan, "Rp Cepat' tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Aplikasi 'Rp Cepat' ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," bebernya.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Whisnu menyampaikan ada lebih dari 3 ribu pinjol ilegal. Selain ilegal, kegiatan usahanya diduga meresahkan masyarakat karena beroperasi ala preman.

"Info dari OJK, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Dan masih ada 3 ribu lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.

"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat," tambah Whisnu.

Untuk itu, Polri mempersilahkan masyarakat melapor apabila menjadi korban dari praktik pinjol ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjol tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat," tutupnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2