Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
Praktik Klinik Aborsi Namora Terbongkar, Polisi: 3 Tersangka Pemain Lama
2020-02-14 20:24:25
 

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik ilegal klinik aborsi di Paseban, Salemba, Jakarta Pusat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi bernama Namora, di Jalan Paseban Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Jum'at (14/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap tiga pelaku berinisial MM alias dr A selaku dokter, RM selaku bidan, dan SI sebagai karyawan.

Yusri mengungkapkan, klinik yang berada dipinggir jalan Paseban Jakarta Pusat ini telah beroperasi sejak tahun 2018, dan cukup terkenal hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Dibeberkan Yusri, tersangka RM berperan mempromosikan klinik ilegal melalui laman (web) di internet.

"RM ini sebagai bidan, dia juga yang mempromosikan melalui web. Jadi dapat dikatakan dia juga berperan sebagai calonya," ujar Yusri di lokasi penggrebekan.

Selama 21 bulan beroperasi, lanjut Yusri, klinik ini telah menangani 1.632 pasien. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 903 pasien yang berhasil menggugurkan kandungannya.

Selain itu, kelompok ini mematok tarif bervariasi bagi pasien yang hendak menggugurkan kandungannya. Hal tersebut mengacu pada berapa usia janin yang hendak digugurkan.

"Untuk janin usia satu bulan tarifnya Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas umur empat bulan itu Rp 4 sampai Rp 15 juta. Jika dikalkulasi selama 21 bulan mereka meraup omzet mencapai lebih dari Rp 5 miliar," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita diantaranya, dua jasad janin berusia enam bulan, alat vakum dan USG, lalu sejumlah obat-obatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil, empat unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 25,25 juta.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, praktik aborsi ilegal merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apalagi diketahui ketiga tersangka merupakan pemain lama, dan residivis dalam kasus yang sama.

"Praktik ilegal seperti ini sudah sepatutnya dibongkar. Karena walaupun janin ini belum dilahirkan, tapi mereka sudah memiliki hak hidup," kata Arist.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Aborsi
 
  Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
  63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
  Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
  Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
  Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2