Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rapat Parnipurna DPR
Pramono Anung: Jika Isu Boikot Terjadi, Rapat Pansus Sia-sia
Wednesday 11 Apr 2012 17:52:06
 

Ruang Rapat Parnipurna. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menyatakan bahwa hari ini pembahasan RUU Pemilu yang dibahas dalam rapat parnipurna harus selesai. "Apa pun yang terjadi hari ini, undang-undang menyangkut pemilu sudah harus terselesaikan. Tidak ada waktu menunda-nunda," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).

Pramono menambahkan, jika tidak mendapatkan titik temu dalam pembahasan tersebut satu-satunya cara adalah dengan melakukan voting. Tetapi dirinya menyatakan ada kabar, beberapa fraksi berencana akan melakukan boikot. Yaitu tidak akan hadir agar tidak memenuhi kuota fraksi, sehingga RUU tersebut tidak bisa disahkan.

"Beberapa fraksi punya skenario, kalau kehadiran tidak lebih dari lima fraksi, maka akan kembali ke undang-undang lama nomor 10 tahun 2008, karena dianggap pembahasan berulang-ulang tidak ada artinya. Kami berharap skenario itu tidak terjadi. Kami harus selesaikan ini," pungkas Politisi PDIP ini.

Dan jika isu tersebut benar, Pramono berpendapat maka pembahasan-pemahasan yang dilakukan sebelum rapat paripurna seperti rapat pansus akan menjadi sia-sia. "Pertemuan yang berulang kali itu tidak ada artinya sehingga kami sebagai pimpinan berharap skenario itu tidak terjadi, sehingga apa yang kita lakukan bersama untuk perbaikan dalam sistem pemilu bisa dilakukan," imbuhnya.

Lambannya pembahasan RUU Pemilu ini dikarenakan , esensi dan subtansinya telah berubah 50 persen . Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo jika RUU ini sudah berubah 50 persen maka harus menjadi RUU penganti.

” Berdasarkan UU no.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika materi Peraturan Perundang-undangan berubah 50 persen atau esensi berubah. Maka harus dicabut dan disusun kembali,” ujarnya ,saat menyampaikan hasil laporan Pansus Pemilu, dihadapan peserta Rapat Parnipurna.

Seperti diketahui, saat ini para anggota dewan yang terhormat belum berhasil menemui titik terang dalam menetukan parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.

Hingga rapat pansus terakhir, Golkar masih menginginkan PT sebesar 4%. Partai yang tergabung dalam setgab yaitu Demokrat, PPP, PAN, PKB, rata-rata sudah sepakat 3,5%. Sementara itu, dalam pandangan mini fraksi di pansus, PKS mengusulkan PT 3,5 hingga 5%. PDI Perjuangan berjenjang dari 3% hingga 5%. Hanura dan Gerindra masih ingin 3%.
Selain RUU pemilu, dalam paripurna ini juga akan ditetapkan RUU penanganan konflik sosial (PKS), juga RUU perguruan tinggi. (dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Rapat Parnipurna DPR
 
  DPR Mengesahkan RUU PKS
  Pramono Anung: Jika Isu Boikot Terjadi, Rapat Pansus Sia-sia
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2