Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Novel Baswedan
Presiden Diminta Bentuk TPF untuk Kasus Novel Baswedan
2018-02-24 06:56:15
 

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat di gedung KPK baru kembali di Indonesia, Jum'at (23/2). (Foto: Twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan harus dibuat Tim Pencari Fakta (TPF) agar bisa lebih fokus dan cepat dalam pengungkapannya. "Kasus pak Novel sampai hari ini belum terungkap. Dari awal saya menginginkan Presiden Jokowi membuat TPF dan tidak hanya menyerahkannya kepada Kepolisian semata," ujar Agus di Lobby Nusantara III, Komplek Senayan, Jakarta, Jum'at (23/2).

Agus mengatakan kasus Novel ini cukup sulit dan pelik sehingga perlu ada penanganan hukum yang lebih fokus selain dari pihak Kepolisian. "Harus ada penanganan yang lebih fokus. TPF ini akan berisikan orang dari pihak Kepolisian, pakar hukum, psikologi sehingga dengan berkumpul beberapa pakar yang berbeda kemampuan akan lebih memudahkan penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan 10 bulan lalu diserang orang tak dikenal, namun belum ada satupun yang dinyatakan sebagai pelaku. Pada 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang terletak tak jauh dari rumah Novel.

Akibat serangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya dan harus berobat di Singapura sejak 12 April 2017 silam. Hingga kini, pelaku penyerangan Novel masih belum terungkap.

Setelah menjalani perawatan di Singapura, Novel diizinkan pulang ke Indonesia pada 22 Februari 2018. Sebelum tiba di rumahnya, Novel mengunjungi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(mhr/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2