JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa tim penyidik KPK, Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Abdul Hamid Batubara mengatakan kepada para wartawan bahwa, "kita tidak tahu persis seperti apa kasus dugan korupsi PON ini, namun kita siap terus membantu Komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk terus mendukung KPK," ujarnya Senin (8/4).
Ditambahkannya, "ada bantuan sebesar Rp 53 miliar yang kita berikan untuk PON Riau merupakan wujud kepedulian kita terhadap masyarakat Riau dan kontribusi kita, dan semoga dapat dimanfaatkan untuk masa yang akan datang. Kita bangun gedung serbaguna di Rumbai adalah media center di Pekanbaru, tenis meja di Dumai, api PON di Minas, dan Marching band," tambahnya.
Hamid sendiri semestinya diperiksa penyidik (KPK) dalam kasus dugaan skandal dana PON Riau pada Rabu (3/4) pekan lalu. Namun baru Senin ini Hamid datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, "Abdul Hamid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal (RZ). Rusli Zainal adalah tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau," ujarnya. Selain Hamid Batubara, KPK juga hari ini memeriksa supir RZ, KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli.
Meskipun demikian, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah pribadi milik Gubernur Riau Rusli Zainal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta, dan RZ juga masih belum ditahan.(bhc/put) |