JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua KPK Busyro Muqoddas secara blak-blakan menyatakan kesulitan menangkap dan memulangkan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu mendapat perlindungan kekuatan keamanan tertentu.
Atas hal ini, Busyro pun menyatakan seharusnya tanpa diminta KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membantu pihaknya memulangkan buron kasus dugaan suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Gultom tersebut.
"Presiden itu pasti baca beritanya di media massa. Lalu, pasti ada stafnya yang juga akan melaporkannya. Presiden itu memiliki kewenangan memerintahkan anak buahnya (Kapolri). Jadi, tanpa kami minta pun seharusnya sudah ada political will dari Presiden," kata Busyro kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).
Seharusnya pula, lanjut dia, Presiden SBY juga harus melakukan komunikasi antarnegara untuk memulangkan Nunun. Hal ini sangat dimungkinkan, karena dengan adanya komunikasi antarkepala pemerintahan dapat memudahkan penangkapan sekaligus memulangkan seorang buron dari negara bersangkutan. "Ya iya (Presiden pasti bisa membantu)," ujar Busyro.
Ketika kembali ditanya soal pihak keamanan mana yang melindungi Nunun sehingga tidak bisa dibawa ke Tanah Air, Busyro enggan menyebutkannya. "Kami memang tidak tahu persis. Apa itu pihak swasta, nasional, atau internasional. Kalau kami tahu, pasti sudah menyiapkan langkah-langkah (untuk meminta bantuan memulangkan Nunun)," jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (tnc/rob)
|