Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Presiden Harusnya Bisa Bantu Pulangkan Nunun Nurbaeti
Wednesday 26 Oct 2011 23:47:10
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua KPK Busyro Muqoddas secara blak-blakan menyatakan kesulitan menangkap dan memulangkan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu mendapat perlindungan kekuatan keamanan tertentu.

Atas hal ini, Busyro pun menyatakan seharusnya tanpa diminta KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membantu pihaknya memulangkan buron kasus dugaan suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Gultom tersebut.

"Presiden itu pasti baca beritanya di media massa. Lalu, pasti ada stafnya yang juga akan melaporkannya. Presiden itu memiliki kewenangan memerintahkan anak buahnya (Kapolri). Jadi, tanpa kami minta pun seharusnya sudah ada political will dari Presiden," kata Busyro kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Seharusnya pula, lanjut dia, Presiden SBY juga harus melakukan komunikasi antarnegara untuk memulangkan Nunun. Hal ini sangat dimungkinkan, karena dengan adanya komunikasi antarkepala pemerintahan dapat memudahkan penangkapan sekaligus memulangkan seorang buron dari negara bersangkutan. "Ya iya (Presiden pasti bisa membantu)," ujar Busyro.

Ketika kembali ditanya soal pihak keamanan mana yang melindungi Nunun sehingga tidak bisa dibawa ke Tanah Air, Busyro enggan menyebutkannya. "Kami memang tidak tahu persis. Apa itu pihak swasta, nasional, atau internasional. Kalau kami tahu, pasti sudah menyiapkan langkah-langkah (untuk meminta bantuan memulangkan Nunun)," jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2