Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Presiden Harusnya Bisa Bantu Pulangkan Nunun Nurbaeti
Wednesday 26 Oct 2011 23:47:10
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua KPK Busyro Muqoddas secara blak-blakan menyatakan kesulitan menangkap dan memulangkan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu mendapat perlindungan kekuatan keamanan tertentu.

Atas hal ini, Busyro pun menyatakan seharusnya tanpa diminta KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membantu pihaknya memulangkan buron kasus dugaan suap terkait terpilihnya Miranda Swaray Gultom tersebut.

"Presiden itu pasti baca beritanya di media massa. Lalu, pasti ada stafnya yang juga akan melaporkannya. Presiden itu memiliki kewenangan memerintahkan anak buahnya (Kapolri). Jadi, tanpa kami minta pun seharusnya sudah ada political will dari Presiden," kata Busyro kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/10).

Seharusnya pula, lanjut dia, Presiden SBY juga harus melakukan komunikasi antarnegara untuk memulangkan Nunun. Hal ini sangat dimungkinkan, karena dengan adanya komunikasi antarkepala pemerintahan dapat memudahkan penangkapan sekaligus memulangkan seorang buron dari negara bersangkutan. "Ya iya (Presiden pasti bisa membantu)," ujar Busyro.

Ketika kembali ditanya soal pihak keamanan mana yang melindungi Nunun sehingga tidak bisa dibawa ke Tanah Air, Busyro enggan menyebutkannya. "Kami memang tidak tahu persis. Apa itu pihak swasta, nasional, atau internasional. Kalau kami tahu, pasti sudah menyiapkan langkah-langkah (untuk meminta bantuan memulangkan Nunun)," jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2