Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Buruh
Presiden KSPI: Pemerintah Menutupi Angka PHK Karena Takut Dianggap Gagal
2016-02-16 06:50:15
 

Presiden KSPI, Said Iqbal (tengah) saat Konferensi Pers di hotel Mega Proklamasi, dekat tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (15/2).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Imbas dari akibat maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal yang terus bertambah kian hari ini terasa bagi kaum buruh / pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya Said Iqbal merespon kembali dengan pengambilan sikap, pihak Pemerintah, APINDO dan KADIN yang sampai saat dengan memburuknya kondisi perekonomian hanya menganggap fenomena tersebut adalah biasa-biasa saja, serta tidak berupaya mencari solusi.

"Jika Pemerintah dan Apindo belum juga berani mengumumkan ribuan buruh ini karena dua faktor. Pertama (1), Pemerintah ingin menutupi angka PHK tersebut karena 'takut' dianggap gagal dalam menjalankan paket kebijakan ekonominya," ujar Said Iqbal, saat Konfrensi Pers KSPI di hotel Mega Proklamasi, dekat tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (15/2) sekitar jam 11.00 Wib.

"Belum lagi sekarang ramai di media tentang PHK ini, tapi perintah belum juga mengumumkan angka PHK sedikit demi sedikit, yang kemungkinan ujung-ujungnya meminta insentif lagi," ungkap Said Iqbal.

Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan juga bahwa, faktor kedua (2), yaitu ketidakmampuan Pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang salah satunya penyebabnya adalah kebijakan upah murah Pemerintah melalui PP nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Itu fakta. Semua harga, ongkos transportasi tetap mahal, dan sewa rumah mahal, walau harga bbm sudah diturunkan tidak ada efek, bahkan ditengah harga minyak dunia rendah sekalipun," jelas Presiden KSPI itu.

"Hal ini diperparah dengan sikap pengusaha yang menyatakan tidak ada efek apapun di sektor riil dari paket kebijakan ekonomi itu," cetusnya.

Sementara itu, Heriyanto Ahmad selaku Ketu umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Otomotif Mesin dan Komponen yang turut hadir pada acara konferenasi Pers ini menyampaikan bahwa, beberapa perusahaan otomotif seperti Astra, Yamaha, Mitsubishi, Hino, dll yang ada di Indonesia nampak mulai melakukan penuruan produksi. Hal ini menyebabkan rasio pekerja kontemporer (tenaga kontrak) dikurangi, Sebab penurunan Produksi ini akibat menurunnya permintaan dari pasar dalam negeri.

"Penurunan ini terjadi karena menurunnya tingkat daya beli dari masyarakat itu sendiri. Tentang peraturan pemerintah nomor 78 / 2015 terkait dengan pengupahan," beber Heriyanto Ahmad mengungkapkan.

"Karena industri otomotif kita masih mengandalkan pasar domestik, dan juga penghasilan tidak dinaikan akan berimbas pada penjualan otomotif motor, dan mobil, maka berimbas pada penurunan pengawai atau pekerjanya yang masih menggunakan tenaga kerja kontrak, dan ini terjadi di pabrik / otomotif," jelas Heriyanto Ahmad, Senin (15/2).

Berdasarkan upah yang minimum tersebut, Pemerintah dianggap telah gagal menjaga keberlangsungan pekerja untuk kaum buruh di Indonesia.

"Industri Otomotif yang tahun ini kena imbas, padahal jika dipantau dari tahun sebelumnya, jumlah pekerja mencapai 100.000, namun sekarang sisa 90.000, karena banyak tenaga kerja yang diputus kontrak kerjanya dari tenaga kerja kontrak atau di PHK," ujarnya.

"Pemerintah harus mengkaji ulang, kalau perlu dicabut PP nomor 78/2015, karena upah kenaikannya hanya 11%, maka bisa dipastikan jauh daripada kenaikan riil kehidupan sehari-hari. Jangankan tenaga kerja beli otomotif, untuk cost consumtion (pengeluaran biaya) membeli makanan saja sudah sulit," tegasnya.

Dari data yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, diketahui beberapa tuntutan di bawah ini yang diajukan oleh KSPI adalah:

1. Terkait gelombang PHK, Pemerintah harus bertindak cepat menghentikan PHK massal yang akan menciptakan pengangguran lebih meningkat.

2. Cabut PP nomor 78 / tahun 2015 yang memiskinkan buruh dan rakyat serta naikan upah tahun 2016 sebesar Rp 3,7 juta dan mengganti komponen KHL menjadi 84 item untuk menaikan daya beli rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen.

3. Segera tindakanjuti tuntutan para honorer yang telah melakukan aksi selama 3 hari berturut-turur dan harus mengorbankan banyak nyawa berjatuhan.

4. Stop Kriminalisasi aktivis buruh dan hentikan proses ke Kejaksaan karena akan merusak demokrasi di Indonesia dan menunjukan bahwa aparat dipakai pengusaha dan penguasa untuk melemahkan demokrasi yang sudah baik dalam 10 tahun belakangan ini.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2