Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Presiden Larang Menteri Keluarkan Kebijakan Strategis
Wednesday 12 Oct 2011 21:31:38
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat tinggi negara. Surat itu berisi bahwa menteri para anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II dilarang mengambil langkah atau kebijakan strategis apapun menjelang reshuffle.

"Menjelang reshuffle kabinet, para menteri dilarang mengambil kebijakan strategis apa pun. Itu disampaikan Presiden SBY mellaui surat edaran dan dikirimkan pula kepada lembaga tinggi negara,” kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10).

Julian membantah perintah Presiden ini, menurut Julian, dapat mengganggu kinerja jalannya pemerintahan. "Mudah-mudahan hal ini bisa dimengerti. Hal ini untuk dapat menjaga kontiniutas dengan menteri yang baru dan untuk efektifitas pemerintahan ke depan," jelasnya.

Seperti apa kebijakan strategis tersebut, jelas Julian, yakni membuat dan menyetujui adanya mengeluarkan kebijakan. "Yang dikeluarkan misalnya Permen (Peraturan Menteri). Itu yang stratgis, tergantung dari subtansi untuk penerbitan Permen," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Julia juga mengatakan, Presiden SBY tengah mematangkan nama calon menteri yang akan menggantikan menteri yang bakal dirombak (reshuffle). "Sudah tahap finalisasi tanpa simulasi. Berarti, Presiden sudah tahu (nama calon menterinya),” kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai siapa saja calon menteri itu, Julian menjawab tidak tahu. "Kami tidak ada yang mengetahui secara persis mengenai nama atau siapa yang akan di-reshuffle. Kalau pun Wapres mengetahui, itu tentu dalam kapasitas Pak Wapres diundang untuk memberi masukan, tapi pada akhirnya tetap Presiden sendiri yang memastikan dan memutuskan siapa yang akan menduduki kursi dalam kabinet," tutur dia.

Sementara pada sore tadi, Presiden SBY secara mengejutkan memanggil dua menteri koordinator (Menko) ke Istana Negara. Kedua menko dimaksud adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Sementara Menko Kesra Agung Laksono tidak hadir.

Kehadiran kedua menko ini menjadi tanda tanya ditengah rencana Presiden SBY mengumumkan reshuffle kabinet. Padahal, agenda resmi Presiden hari ini bersifat interen. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar sejumlah kalangan.

Namun, Menko Perekonomian Hatta Radjasa menegaskan, dirinya hanya melakukan konsultasi tugas-tugas pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan surat edaran Mensesneg Sudi Silalahi mengenai larangan menteri mengeluarkan kebijakan strategis. “ Itu konsultasi biasa, tidak perlu dikhawatirkan,” tandasnya.

Hatta juga memastikan soal larangan bepergian bagi seluruh menteri menjelang reshuffle kabinet sebelum 20 Oktober ini. Berarti, mengindikasikan Presiden SBY akan menyampaikan sesuatu. "Presiden pasti akan pidato nanti," katanya.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2