Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden
Presiden Meminta KPK Selamatkan APBN/APBD dari Kebocoran
Monday 11 Mar 2013 23:35:44
 

Pidato Presiden SBY.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencanangkan aksi bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kementerian yang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk melakukan aksi nyata, tidak hanya pada level pusat.

"Saya berharap penandatangan MoU tadi benar-benar dilaksanakan bukan hanya di kementerian tapi di seluruh Indonesia," kata Presiden SBY sembari meminta agara Ketua KPK dan pimpinan UKP4 intensif mengawasi pelaksanaan MoU tersebut.

Presiden juga menyatakan dukungannya atas terlaksananya nota kesepakatan bersama itu, dan berharap KPK perlu juga membuat MoU yang melibatkan DPR, Pejabat Pemerintah, DPRD, Gubernur, Bupati Walikota dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

Presiden berharap KPK bersama dengan penegak hukum yang lain membidik anggaran yang besar yang syarat dengan permainan. Presiden berharap untuk dipikirkan MoU menyelamatkan APBN/APBD dari kebocoran,mengingat anggaran cukup besar diatas Rp 1.600 trilun.

“Mari kita dukung terus KPK, Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional,” tegas Presiden.

Menurut Kepala Negara, kita harus memberikan kepercayaan kepada KPK. Jangan ada pikiran-pikiran diantara kita untuk membelokkan untuk mencampuradukkan antara politik dan hukum. “Hukum diselesaikan dengan hukum, politik dengan politik. Dengan demikian KPK menjalankan tugas dengan baik termasuk Kepolisian dan Kejaksaaan,” tegas Kepala Negara yang meyakini KPK dan penegak hukum lain akan bekerja secara professional dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengajak rakyat Indonesia dan semua pihak termasuk elit politik untuk mendukung KPK. “Berikan kepercayaan kepada KPK. Karena negara ini tidak ada satupun yang tidak diawasi oleh rakyat. Penegak hukum dipantau oleh rakyat. Kalau ada fakta hukum, laksanakan tugas secara sebaik-baiknya,” ujar SBY.

Presiden berharap, para penegak hukum dalam hal ini KPK harus berhasil untuk mencegah dan memberantas korupsi. Kalau KPK dan penegak hukum berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka menurut SBY, negara kita akan jadi negara yang berhasil.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden
 
  Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
  Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
  HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
  HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
  HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2