Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenakertrans
Presiden SBY takkan Intervensi Kasus Suap Kemenakertrans
Monday 05 Sep 2011 17:09:17
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
 
*KPK dipersilahkan periksa Menakertrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia berjanji takkan ikut campur kerja KPK dalam mengusut dan membongkar praktik korupsi yang terjadi di kementerian pimpinan Muhaimin Iskandar.

Menurut juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9), Presiden belum secara khusus memberikan tanggapan tentang kasus dugaan suap di Kemenakertrans itu. Namun, SBY selalu tegas menaati prinsip persamaan di hadapan hukum dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Presiden Yudhoyono, menurut Julian, tentunya berprinsip bahwa siapa pun yang bersalah melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Jika Muhaimin perlu untuk diperiksa oleh KPK, Presiden Yudhoyono takkan menghalanginya. Presiden pasti takkan mengintervensi dan tidak akan menghalang-halangi, bila proses itu dianggap sesuai kebutuhan dalam upaya menegakan hukum,” tutur Julian.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), seharusnya KPK mengembangkan penyidikan hingga pada pihak yang punya peran politik seperti yang disebutkan oleh Dharnawati.

KPK jangan mekokalisasi kasus tersebut hanya berhenti pada penetapan tersangka yang secara politis lemah. "Beberapa kalangan sudah terlanjur beranggapan bahwa dalam kasus PPID dan pengusaha Dharnawati, proses penanganan kasusnya akan dilokalisasi pada peran orang-orang yang lemah secara politis. KPK pun lag-lagi akan menjauhkan diri dari indikasi keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam kasus itun," ujarnya.

Menurutnya, saat ini publik menunggu KPK melakukan gebrakan baru yakni berani memeriksa pejabat yang kuat secara politis. Bagian yang paling ditunggu publik saat ini adalah keberanian KPK menangani kasus-kasus itu secara proporsional dan apa adanya, terutama jika kasus korupsi itu diduga melibatkan orang-orang penting yang dekat dengan kekuasaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari F-PPP Irgan Ch Mahfiz mengatakan, Komisi IX segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar terkait dugaan penyuapan dana trasmigrasi yang dilakukan oleh pejabat kementerian tenaga kerja.

Menurutnya, menteri harus bisa mempertanggungjawabkan keterkaitan kedua pejabatnya tersebut (Dadong dan I Nyoman) dalam kasus dugaan suap tersebut. "Rencananya demikian, Komisi IX akan panggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar," ujarnya.

Pemanggilan tersebut, kata dia, dipastikan dalam rapat pimpinan (rapim) komisi. "Mengenai waktunya akan dibcarakan pada rapim komisi, yang insya Allah Rabu atau Kamis pekan ini, yang dibahas berbagai hal termasuk perkembangan terakhir kasus anggaran transmigrasi dan tindaklanjut moratorium TKI," jelasnya.

Takkan Tebang Pilih
KPK sendiri melalui Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, institusinya takkan tebang pilih dalam menangani kasus suap di Kemenakertrans. Jika memang kasus ini menyeret Menakertrans Muhaimin Iskandar, KPK siap memanggil dan memeriksanya. "Selama saya delapan tahun di KPK, KPK tidak pernah tebang pilih," ujar Jasin.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada beberapa pejabat yang diproses KPK secara hukum. Pejabat-pejabat itu mencakup 44 anggota DPR baik aktif maupun yang sudah pensiun, delapan menteri dan mantan menteri, tujuh gubernur dan mantan gubernur, 26 bupati atau wali kota yang masih aktif, tiga duta besar yang masih aktif, empat konsul jenderal, empat hakim, dua jaksa, ratusan pejabat eselon I, II, dan II, berikut puluhan pejabat tinggi di badan usaha milik negara (BUMN) juga perusahaan swasta.

Dalam menanggapi kasus di Kemenakertrans ini, Jasin mengatakan, KPK tetap berpegang pada alat bukti. KPK takkan dibutakan oleh jabatan seseorang selama ada bukti yang kuat untuk menyeret aktor-aktor besar.

Dalam kesempatan ini, Jasin enggan menanggapi dugaan adanya bukti rekaman percakapan yang menyebut nama Menakertrans dalam kasus itu. Ia hanya meminta publik untuk menunggu saja proses persidangan di Pengadilan Tipikor. "Ada atau tidaknya rekaman, tunggu saja dalam proses persidangan. Sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, KPK tidak harus mengomentari setiap omongan orang yang justru merugikan proses penanganan suatu perkara," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut.(dbs/wmr/rob/spr/irw)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta

Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2