Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Presiden tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata
Monday 21 Nov 2011 19:15:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang gugatan perdata senilai Rp 7,46 miliar terhadap Presiden RI senilai SBY harus ditunda. Pasalnya, pihak tergugat atau yang mewakilinya, tidak menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani.

Penundaan sidang ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan hakim anggota Sapawi dan Purnomo Edi Santoso. Majleis hakim pun menetapkan persidangan tersebut untuk kembali digelar pada Senin (28/11) pekan depan.

Atas pendundaan persidangan ini, baik pihak penggugat, Nani Nurani (70) dan kuasa hukumnya, Andi Muttaqien. Menurut Andi, seharusnya sebagai kepala pemerintahan dan negara, Presiden SBY harus menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang perkara gugatan perdata. “Kami sangat sesalkan sikap pemerintah. Kami harap datang pada siding pekan depan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nani Nurani menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar untuk kerugian material serta Rp 30 untuk kerugian imaterial. Dasar gugatannya tersebut, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.

Pemerintah dianggap telah memperlakukan kleinnya dengan diskriminatif dan sewenang-wenang. Pasalnya, meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan, hanya stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses peradilan atas tuduhan terlibat Gerakan 30 September 1965 (G 30 S/PKI). Nani juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tapi pada 2003, Nani Nurani menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

Kebijakan ini telah merugikan dan mencederai harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2