JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang gugatan perdata senilai Rp 7,46 miliar terhadap Presiden RI senilai SBY harus ditunda. Pasalnya, pihak tergugat atau yang mewakilinya, tidak menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani.
Penundaan sidang ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan hakim anggota Sapawi dan Purnomo Edi Santoso. Majleis hakim pun menetapkan persidangan tersebut untuk kembali digelar pada Senin (28/11) pekan depan.
Atas pendundaan persidangan ini, baik pihak penggugat, Nani Nurani (70) dan kuasa hukumnya, Andi Muttaqien. Menurut Andi, seharusnya sebagai kepala pemerintahan dan negara, Presiden SBY harus menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang perkara gugatan perdata. “Kami sangat sesalkan sikap pemerintah. Kami harap datang pada siding pekan depan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Nani Nurani menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar untuk kerugian material serta Rp 30 untuk kerugian imaterial. Dasar gugatannya tersebut, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.
Pemerintah dianggap telah memperlakukan kleinnya dengan diskriminatif dan sewenang-wenang. Pasalnya, meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bahkan, hanya stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses peradilan atas tuduhan terlibat Gerakan 30 September 1965 (G 30 S/PKI). Nani juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tapi pada 2003, Nani Nurani menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.
Kebijakan ini telah merugikan dan mencederai harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.(tnc/wmr)
|