Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Presiden tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata
Monday 21 Nov 2011 19:15:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang gugatan perdata senilai Rp 7,46 miliar terhadap Presiden RI senilai SBY harus ditunda. Pasalnya, pihak tergugat atau yang mewakilinya, tidak menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani.

Penundaan sidang ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan hakim anggota Sapawi dan Purnomo Edi Santoso. Majleis hakim pun menetapkan persidangan tersebut untuk kembali digelar pada Senin (28/11) pekan depan.

Atas pendundaan persidangan ini, baik pihak penggugat, Nani Nurani (70) dan kuasa hukumnya, Andi Muttaqien. Menurut Andi, seharusnya sebagai kepala pemerintahan dan negara, Presiden SBY harus menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang perkara gugatan perdata. “Kami sangat sesalkan sikap pemerintah. Kami harap datang pada siding pekan depan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nani Nurani menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar untuk kerugian material serta Rp 30 untuk kerugian imaterial. Dasar gugatannya tersebut, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.

Pemerintah dianggap telah memperlakukan kleinnya dengan diskriminatif dan sewenang-wenang. Pasalnya, meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan, hanya stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses peradilan atas tuduhan terlibat Gerakan 30 September 1965 (G 30 S/PKI). Nani juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tapi pada 2003, Nani Nurani menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

Kebijakan ini telah merugikan dan mencederai harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2