*Keluarga Nazaruddin akan dilindungi seperti layaknya warga negara Indonesia
JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab surat yang diajukan M Nazaruddin. Dalam isi suratnya itu, ia menegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Nazaruddin untuk kooperatif.
Pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam konferensi persnya, Minggu (21/8). Menurut Denny, presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, jauh dari intervensi pihak mana pun.
Nazaruddin diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan agar menjadi jelas dan tuntas. Begitu pula, termasuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sedangkan terkait dengan ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga Nazaruddin.
Denny menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. "Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum, bila warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kami harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel serta jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun," imbuhnya.
Presiden juga menegaskan, dalam setiap kasus hukum, pihak siapa pun dan partai mana pun yang terlibat, harus diungkapkan kepada penyidik. Presiden juga takkan pernah mencampuri proses hukum yang independen serta bebas dari intervensi siapa pun. “Kasus Nazarudddin sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum,” jelas Denny mengutip pernyataan SBY.(mic/irw)
|