Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Presiden takkan Campuri Proses Hukum Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:03:14
 

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Keluarga Nazaruddin akan dilindungi seperti layaknya warga negara Indonesia

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab surat yang diajukan M Nazaruddin. Dalam isi suratnya itu, ia menegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Nazaruddin untuk kooperatif.

Pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam konferensi persnya, Minggu (21/8). Menurut Denny, presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, jauh dari intervensi pihak mana pun.

Nazaruddin diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan agar menjadi jelas dan tuntas. Begitu pula, termasuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sedangkan terkait dengan ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga Nazaruddin.

Denny menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. "Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum, bila warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kami harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel serta jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun," imbuhnya.

Presiden juga menegaskan, dalam setiap kasus hukum, pihak siapa pun dan partai mana pun yang terlibat, harus diungkapkan kepada penyidik. Presiden juga takkan pernah mencampuri proses hukum yang independen serta bebas dari intervensi siapa pun. “Kasus Nazarudddin sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum,” jelas Denny mengutip pernyataan SBY.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2