Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
Presidential Threshold 0%: Berikan Hak Rakyat Memilih Alternative Pemimpinnya dengan Menegakkan Demokrasi
2021-12-14 13:45:53
 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan sejak awal menyatakan pandangannya bahwa presidential threshold harusnya yg paling demokratis adalah 0%. Menurutnya, presidential threshold 0% adalah solusi untuk menghadirkan iklim demokrasi yang baik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke depan.

Syarief Hasan menilai, demokrasi yang baik harusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak bangsa untuk mengikuti perhelatan demokrasi lima tahunan. "Kita harusnya memberikan kesempatan kepada setiap anak bangsa untuk memberikan gagasan terbaik dalam memimpin negeri ini dan tidak dibatasi melalui presidential threshold.", ungkap Syarief Hanan.

Syarief Hasan mengungkapkan, presidential threshold yang tinggi membuat demokrasi memburuk. "Bagaimana tidak, semua orang berlomba-lomba mendekati dan membeli partai hanya untuk bisa mencalonkan diri. Ambang batas ini juga hanya akan menghadirkan satu dua tiga calon sehingga melahirkan kubu-kubu yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.", ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demorat tersebut menyebutkan, presidential threshold 0% akan memperbaiki demokrasi di Indonesia. "Jual beli partai dan kekuatan-kekuatan finansial lainnya dapat dihilangkan dengan menghilangkan ambang batas dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden RI ke depan sehingga dapat memperbaiki demokrasi di Indonesia.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan juga menyebutkan, pencalonan Presiden/Wakil Presiden harusnya dikembalikan sesuai dengan UUD NRI 1945. "Di dalam Pasal 6A UUD NRI 1945 disebutkan bahwa calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tanpa ada istilah presidential threshold ataupun ambang batas.", ungkap Syarief Hasan.

Menurut Syarief, jika ada anak bangsa yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol harusnya langsung dapat menjadi calon tanpa harus adanya ambang batas. "Setiap anak bangsa yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harusnya dapat mencalonkan tanpa adanya presidential threshold karena hal tersebut telah diatur di dalam Konstitusi negara kita.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini menilai, pemilihan presiden dan wapres harus lebih sarat gagasan, dibandingkan kepentingan parpol. "Dengan presidential threshold 0%, kita memberikan hak penuh dan alternative kepada rakyar untuk memilih pemimpin yang dipercara dan diinginkan oleh Rakyat.Dan kami yakin dan percaya akan hadir pemimpin yang siap memimpin dan mampu serta memiliki intrgritas yg tinggi serta visi sebagai pemimpin bangsa ini.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan pun menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus mendukung presidential threshold 0%. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan terus mendukung dan menyuarakan presidential threshold 0% sehingga akan memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia di masa yang akan datang.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2