JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR-RI memandang menetapkan ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu serentak 2019 sudah tidak diperlukan lagi. F-PD ingin PT sebesar 0 persen.
"F-PD memandang bahwa untuk menetapkan presiden threshold dalam Pemilu serentak 2019 sudah kehilangan legitimasi politik elektoralnya. Untuk itu kami berpandangan bahwa presidential threshold sudah tidak dibutuhkan lagi atau 0 persen," ujar Sekretaris F-PD Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Minggu (28/5).
Didik mengatakan, pada pemilu serentak 2019 sudah tidak ada relevansi antara PT dan parliamentary threshold.
"Standing terkait ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden mestinya didasarkan pada hasil Pileg. Sementara pada posisi politik elektoral pileg yang dilaksanakan serentak dengan Pilpres, maka tidak ada relevansinya lagi untuk menetapkan presidential threshold," kata anggota Komisi III DPR ini.
"Tentu presidential threshold ini dengan pelaksanaan serentak antara Pileg dan Pilpres menjadi diskursus yang menarik dan penting baik dalam persepektif logika politik, logika hukum dan logika demokrasi," tambah dia.
Saat ini Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS memasang PT 20 persen, sedangkan PD dan Gerindra menghendaki PT 0 persen, yang senada dengan keinginan parpol baru. Posisi Hanura, PAN, PKB, dan PPP mencoba menawar PT di angka 3,5 persen ketimbang menuruti keinginan parpol besar memasang PT 20 persen.(pd/detik/dik/bh/sya) |