Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Presidential Threshold
Presidential Threshold Tidak Dibutuhkan Lagi
2017-05-31 11:13:20
 

lustrasi. Sidang Paripurna DPR RI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR-RI memandang menetapkan ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu serentak 2019 sudah tidak diperlukan lagi. F-PD ingin PT sebesar 0 persen.

"F-PD memandang bahwa untuk menetapkan presiden threshold dalam Pemilu serentak 2019 sudah kehilangan legitimasi politik elektoralnya. Untuk itu kami berpandangan bahwa presidential threshold sudah tidak dibutuhkan lagi atau 0 persen," ujar Sekretaris F-PD Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Minggu (28/5).

Didik mengatakan, pada pemilu serentak 2019 sudah tidak ada relevansi antara PT dan parliamentary threshold.

"Standing terkait ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden mestinya didasarkan pada hasil Pileg. Sementara pada posisi politik elektoral pileg yang dilaksanakan serentak dengan Pilpres, maka tidak ada relevansinya lagi untuk menetapkan presidential threshold," kata anggota Komisi III DPR ini.

"Tentu presidential threshold ini dengan pelaksanaan serentak antara Pileg dan Pilpres menjadi diskursus yang menarik dan penting baik dalam persepektif logika politik, logika hukum dan logika demokrasi," tambah dia.

Saat ini Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS memasang PT 20 persen, sedangkan PD dan Gerindra menghendaki PT 0 persen, yang senada dengan keinginan parpol baru. Posisi Hanura, PAN, PKB, dan PPP mencoba menawar PT di angka 3,5 persen ketimbang menuruti keinginan parpol besar memasang PT 20 persen.(pd/detik/dik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2