Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Komisi IV DPR
Prinsip Konservasi Bertentangan dengan Komersialisasi
2019-02-03 15:36:00
 

Kunker Komisi IV DPR RI, dalam rangka pembahasan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Ruang Pertemuan Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan konsep usaha atau komersialisasi tidak relevan dengan aktivitas konservasi, yakni pelestarian atau perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Sehingga pemanfaatan hutan untuk peningkatan ekonomi perlu ditelaah lebih lanjut.

Demikian diungkapkannya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/1). Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo ini untuk menjaring masukan dari para pakar dari perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

"Fundamental konservasi terdiri dari dua hal yang penting, yakni perlindungan dan menjaga. Saya mohon pencerahan, hutan kita tinggal sekian, kemudian kalau begini membahayakan atau tidak," tandas Rahmad sembari bertanya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, lanjut legislator PDI-Perjuangan ini, Parlemen dan pemerintah harus hati-hati membahas pemanfaatan konservasi dan sumber daya alam. Khususnya konservasi yang diberikan untuk komersial.

"Kita harus hati-hati membahas ini, karena hutan kita saat ini paling tinggal 30 persen. Kalau diberikan payung hukum, apapun bentuknya yaitu diberi izin untuk komersialisasi. Apakah tidak akan membuka ruang hutan kita semakin sempit karena kepentingan kemanfaatan ekonomi," paparnya.

Ia menambahkan, tidak dipungkiri hutan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang hidup di sekitarnya. "Tetapi apakah itu tidak akan membahayakan dari sisi konservasi itu sendiri. Itulah makanya pada kesempatan yang baik ini, kita coba berdiskusi dengan para pakar yang membidangi kehutanan di Sumsel dengan harapan kita mendapatkan pemikiran-pemikiran baru," jelasnya.

Legislator dapil Jawa Tengah ini melanjutkan, dengan kondisi hutan yang tinggal 30 persen semestinya kegiatan pemanfaatan hutan, produksi kayu dari hutan alam harus dikurangi. Sebaliknya, kegiatan rehabilitasi dan konservasi semakin ditingkatkan untuk memulihkan fungsi hutan.

"Untuk itu, kami berharap pencerahan-pencerahan seperti ini didapatkan dalam FGD, sehingga menjadi pertimbangan bagi dewan apakah perlu tidaknya komersialisasi. Prinsipnya dewan sudah mempunyai pandangan, tetapi kami ingin mendapatkan feedback dalam rangka penyempurnaan RUU KSDAHE ini," sambungnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi IV DPR
 
  Prinsip Konservasi Bertentangan dengan Komersialisasi
  Tolak Keras Rencana 'Penjualan' Bandara dan Pelabuhan kepada Asing
  Komisi IV Desak Pemerintah Usut Adanya Dugaan Penimbunan Daging
  Kinerja Mitra Komisi IV DPR Cenderung Membaik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2