Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pendidikan
Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Wakil Komisaris Bank BUMN
2021-06-29 12:25:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro sedang menjadi sorotan publik. Itu pasca pihak rektorat memanggil pengurus BEM UI (BEM UI) karena menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service.

Ari menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia sejak 2019 hingga saat ini. Selain itu, dirinya juga memiliki jabatan di salah satu bank BUMN.

Di bank pelat merah, Ari juga aktif sebagai wakil komisaris utama/independen, terhitung sejak 2020 hingga saat ini.

Ternyata, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.

Dikutip detikcom, Selasa (29/6/2021), PP tersebut menyatakan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, serta jabatan di beberapa institusi lainnya.

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2017 hingga 2020.

Lengkapnya dijelaskan dalam pasal 35, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI

Menilik riwayat pendidikannya, Ari menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia, S2 di University of Minnesota, dan S3 di Brown University.

Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mengkritik Presiden Jokowi dengan poster 'The King of Lip Service'. BEM UI kini dipanggil pihak rektorat UI untuk bertemu.

Mulanya, surat undangan dari rektorat itu tersebar di media sosial. Dilihat detikcom, Minggu (27/6/2021) pertemuan itu diadakan pada hari ini, pukul 15.00 WIB. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito Latif.

Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengonfirmasi kebenaran surat undangan tersebut. Dia membenarkan pihak BEM UI diundang oleh rektorat usai mengkritik Jokowi lewat julukan 'King of Lip Service'.

"Teman-teman mungkin sudah melihat undangan tersebut karena ada yang memasukan di sosial media. Ya (dipanggil)," ujar Amelita saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya, kritikan terhadap Presiden Jokowi itu disampaikan BEM UI lewat akun Twitternya, @BEMUI_Official pada Sabtu (26/6/2021). Dalam cuitannya, BEM UI mengunggah foto Jokowi yang sudah diedit dengan background gambar bibir lengkap dengan mahkota raja.

"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE," tulis BEM UI dalam caption unggah tersebut.

BEM UI menilai Jokowi kerap mengobral janji manis. Namun, menurutnya, janji Jokowi seringkali tak selaras dengan kenyataan. Rektorat UI kemudian memanggil BEM untuk mengklarifikasi hal tersebut.(detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2