Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pendidikan
Program Boarding School Perlu Kajian Mendalam
2017-06-14 19:31:18
 

Ilustrasi. Gedung Sekolah Dasar Negeri.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kesiapan pelaksanaan program sekolah 8 jam 5 hari oleh Kemendikbud mendapat banyak sorotan dari Anggota Dewan di Komisi X DPR RI. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir yang mempertanyakan sejauh apa Kemendikbud telah melakukan kajian terkait masalah tersebut.

"Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah benar-benar melakukan kajian mendalam dan persiapan yang cukup untuk memastikan bahwa program boarding school itu bisa berjalan tahun depan. Tentu persiapan tidak hanya dalam konteks anggaran tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan segala macamnya, yang jika kita tidak persiapkan dengan matang, maka saya yakin ke depan kita akan banyak menghadapi banyak persoalan dilapangan," ujar Anas saat rapat kerja dengan Mendikbud di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Misalnya soal sarana dan prasarana, tambahnya, begitu anak-anak itu harus berada di kelas selama 8 jam, diluar jam sekolah dia masih perlu sarana dan prasarana yang cukup, seperti tempat olah raga, tempat berseni dan berkarya.

"Tanpa ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, justru anak-anak akan menjadi stres. Hal-hal seperti ini yang mungkin perlu pertimbangan mendalam. Selain itu apakah sudah dipikirkan dampak penolakan yang luar biasa dari banyak kelompok masyarakat, terutama dari sekolah-sekolah agama, pondok pesantren, dari lembaga-lembaga kursus, yang waktunya sebentar lagi akan dirampas oleh sekolah pendidikan formal. Kalau kita dengar keluhan dari masyarakat pesantren, mereka merasa programnya yang sudah ada selama puluhan tahun segera dibunuh oleh Kemendikbud," tandasnya.

Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan terkait persoalan itu, Mendikbud mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan piloting pada tahun lalu, dan melibatkan 1500 sekolah.

"Tahun ini target kita 5000 sekolah, tetapi yang ikut justru melampaui target yakni sekitar 9800 sekolah. Atas dasar itulah kemudian kami memandang bahwa perlu segera diturunkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan itu. Bila ingin mengkritisi maka harus membaca peraturan Menterinya dulu," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2