Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KUR
Program KUR Kurang Disosialisasikan
2017-04-10 12:54:44
 

Kunjungan Komisi XI DPR ke Pasar Hamadi dan Youtefa, Jayapura, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Perbankan.(Foto: Istimewa)
 
JAYAPURA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR Nurhayati menilai, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, masih ada masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana program KUR, maupun skema pengajuannya.

Demikian diungkapkannya usai meninjau Pasar Hamadi dan Pasar Youtefa di Jayapura, Papua, Jumat (7/4). Dalam kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR M. Prakosa (F-PDI Perjuangan) itu, tim kunspek menyerap aspirasi dari pedagang mengenai penyaluran KUR.

"Setelah kita mengunjungi dua pasar tradisional di Jayapura, untuk penyaluran KUR ini kurang sosialisasi dari perbankan, khususnya bank yang menyalurkan KUR. Terbukti dari beberapa pedagang yang kita temui dan tanyai, mereka tidak tahu tentang KUR," sesal Nurhayati.

Ironisnya, tambah politisi F-PKB itu, akibat ketidaktahuan masyarakat, khususnya pedagang di kedua pasar di Indonesia Wilayah Timur itu, menyebabkan beberapa pedagang mencari modal atau meminjam dari perbankan atau rentenir yang bunganya cukup tinggi.

"Sangat disayangkan, seharusnya program pemerintah ini bisa menyentuh hingga Indonesia bagian timur. Mereka sama sekali tidak tahu tentang program KUR dari pemerintah. Ini bukti lemahnya sosialisasi yang berkaitan dengan penyaluran KUR baik perbankan maupun pihak OJK selaku pengawas penyaluran KUR," tegas Nurhayati.

Di sisi lain, Nurhayati menilai, selain masih adanya ketidaktahuan masyarakat tentang program KUR, masih ada faktor lain yang menyebabkan program ini tidak tersebar merata ke seluruh wilayah Indonesia. Yakni masih adanya ketimpangan alokasi pembagian KUR.

"Mungkin alokasi pembagian KUR ini kan berbeda2. Mungkin di Jawa, di Sumatera atau pulau lain berbeda. Mungkin di Papua alokasi KUR-nya lebih sedikit dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya," analisa Nurhayati.

Ia pun mendorong agar skema pengajuan KUR tidak dipersulit. Mengingat, program ini meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain penyaluran KUR yang efektif, masyarakat tidak dipersulit, namun juga tidak memberikan kepastian terhadap perbankan itu sendiri.

"Seharusnya ini lebih dipermudah karena ini kredit usaha untuk rakyat. Seharusnya pinjaman di bawah Rp 25 juta tidak membutuhkan agunan. Kami tidak menampik kepentingan perbankan ingin jaminan kepastian dana KUR akan berjalan, dan dikembalikan. Perlu dibicarakan lagi terhadap pemerintah bagaimana penyaluran KUR yang lebih efektif dan praktis, sehingga tidak menyulitkan perbankan dan bisa memudahkan masyarakat yang menikmati KUR," jelas Nurhayati.

Politisi asal dapil Lampung II itu pun berharap kedepannya, sosialisasi tentang program-program pemerintah baik KUR atau program lain bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan menikmati program pemerintah. "Hal ini menandakan kehadiran pemerintah," tutup Nurhayati.

Saat meninjau kedua pasar di Jayapura ini, Komisi XI DPR mendapat aspirasi minimnya sosialisasi program KUR. Bahkan, ada beberapa pedagang yang 'terpaksa' mancari modal atau pinjaman ke rentenir atau bank lokal yang menarik bunga cukup besar. Sehingga hal ini tentunya memberatkan masyarakat.

Kunspek ini juga diikuti oleh beberapa Anggota Komisi XI DPR, diantaranya dari F-PDI Perjuangan hadir Hendrawan Supratikno dan Indah Kirana, Tutik Kusuma Wardhani (F-PD), Junaidi Auly (F-PKS), Anarulita Muchtar (F-Nasdem), dan Amir Uskara (F-PPP).



 
   Berita Terkait > KUR
 
  Kejari Samarinda Menahan Tersangka ETW Kasus KUR BRI Rp 7,7 Milyar
  Program KUR Kurang Disosialisasikan
  Kemenkop Salurkan KUR Rp 23 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2