Mendapat" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Program Pengembangan Tanaman Pala di Bireuen Diduga Raib
Tuesday 16 Dec 2014 15:34:40
 

Bibit Pala Hutan Sambung Pala Produksi Tinggi Atau Lebih Dikenal Dengan Pala Sambutan Yang Ditemuka Salah Seorang Perajin Pala di Aceh Selatan.(Foto: Istimewa)
 
BIREUEN, Berita HUKUM - Setelah kami lakukan penelusuran secara mendalam ternyata tanaman palawija jenis "Pala" tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen, hal ini sesuai informasi dari salah seorang pejabat di Bappeda, Kabupaten Bireuen, Senin (15/12).

Mendapat informasi tersebut Forum Pala Bireuen melalui Ketuanya Tarmizi A. Gani, menghubungi Kadishutbun Bireuen Irwan, SP, ternyata informasi yang di sampaikan salah seorang pejabat di Bappeda adalah benar adanya.

Mengetahui hal tersebut, "kami dari pihak Forum Pala Bireuen berpikir, merasa aneh sekali dengan susunan program RPJM yang di buat pemerintah Bireuen, masak tanaman Pala tidak di masukkan dalam RPJM, bukan kah pala merupakan komoditi unggulan dan memiliki nilai pasar tinggi serta "Go Internasional", bahkan di Bireuen bagus kok tanaman pala, dan buahnya pun banyak," kata Tarmizi A. Gani.

Menurut laporan Forum Pala Aceh, bahwa minyak pala dari Aceh merupakan salah satu minyak pala terunggul di belahan dunia, saya kira pemerintah Bireuen perlu pikir kembali hal ini, jangan sampai akibat tanaman palawija jenis pala tidak termasuk dalam program RPJM Kabupaten Bireuen sehingga program pala selalu diduga raib dan di pangkas dalam anggaran, seperti yang terjadi selama ini.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan program dan anggaran (APBK) Bireuen, jangan sampai menjadikan program pala sebagai tempat melampiaskan nafsu pemotongan dan penghapusan program, sehingga bertahun-tahun suara kami dari Forum Pala Bireuen dan juga petani pala tidak di sahuti pemerintah.

Aapalagi Bupati Bireuen Ruslan M. Daud sendiri dalam sebuah acara Pala di Kecamatan Jangka yang ia sendiri melakukan tanam perdana, terlihat cukup antusias menyampaikan keinginannya agar program pala di masukkan dalam program di Bireuen, apakan pihak terkait tidak mengerti dengan apa yang disampaikan dan di maukan Bupati, jangan buat alasan selalu tak ada anggaran.

Lucu jadinya kalau untuk administrasi kantor, tak bisa kurang sedikit pun anggaran, tapi kalau untuk rakyat jelata seperti petani pala dengan senang-senang bisa di hapuskan programnya, kita berharap pada Tuhan semoga kita semua bisa belajar untuk membangun negeri ini kearah lebih baik.(rls/tag/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2