YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Merayakan Hari Pangan Sedunia 2014, Institute for Promoting Sustainable Livelihood Approach (InProSuLA) menyerukan agar pemerintah mengadopsi program Beras Daerah (RASDA) yang sudah dimulai di Kabupaten Kulonprogo demi pemanfaatan maksimal progam Beras Miskin (RASKIN) nasional. Program RASKIN yang dikelola pemerintah pusat disinyalir kurang tepat sasaran, tidak partisipatif, dan hanya menjadi solusi sementara untuk masalah ketersediaan pangan.
Bersama dengan asosiasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan perwakilan petani Indonesia, InProSuLA menggaungkan program RASDA dalam Jambore Nasional Petani Padi pada 15 – 17 Oktober 2014, di Desa Sendangsari, Kulonprogo, Yogyakarta dan mengampanyekan agar program RASDA yang telah diinisiasi dan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan daerah-daerah lain yang menjadi anggota jaringan kerja Masyarakat Peduli Pangan Nusantara (MPPN) menjadi solusi perbaikan
program RASKIN di seluruh Indonesia.
Rangkaian kegiatan Hari Pangan Sedunia ini dibuka oleh Gubernur Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwana X dan dihadiri oleh para kepala daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Yogyakarta dan wilayah jaringan kerja MPPN, akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi Gapoktan dari regional Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Program RASDA yang diusung oleh InProSuLA dan disambut oleh Pemerintah Kulonprogo merupakan modifikasi program RASKIN yang tidak hanya menjawab kebutuhan akan pangan pokok masyarakat miskin, namun juga memberdayakan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat untuk jangka waktu yang panjang.
“Ketika dikelola oleh pemerintah daerah, program RASKIN berpotensi mengurangi angka kemiskinan,teruta ma di kalangan petani padi,” ungkap P. Sarijo, Direktur InProSuLA. Di Kabupaten Kulonprogo, sebanyak 65% dari petani pani termasuk dalam kategori rumah tangga miskin. “Melalui program RASDA, petani lokal tidak hanya menjadi penerima bantuan namun ikut menjadi bagian rantai suplai penyediaan beras sehingga kesejahteraan mereka dapat lebih cepat meningkat.”
Pengelolaan bantuan beras yang terdesentralisasi juga berarti program lebih tepat sasaran dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pemantauan program. Sejumlah tantangan program RASKIN yang kerap dihadapi seperti, jumlah bantuan yang tidak tepat, kualitas beras yang rencah, jadwal distribusi yang sering meleset, hingga rusaknya harga pasaran padi yang merugikan petani lokal, dapat diminimalisir.
Bagi pemerintah daerah, program RASDA yang dikelola dengan baik juga berpotensi mendorong pertumbuhan perekonomian desa dan daerah dengan potensi penyerapan anggaran sebesar 18,4 – 21,3 triliun rupiah per tahun.
---
Catatan editor:
- Institute for Promoting Sustainable Livelihood Approach (InProSuLA) merupakan asosiasi yang mendorong mata pencaharian berkelanjutan untuk masyarakat. Anggota InProSuLA terdiri dari aktivis, petani, perajin, pedagang kecil, serta kelompok perempuan. Hingga saat ini, anggota InProSuLA mencapai 632 orang yang tersebar di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
- Indonesia telah menerjemahkan Hak atas Pangan melalui berbagai regulasi seperti Undang undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan; meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) melalui Undang-undang no. 11 tahun 2005, dan Undangundang no. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(skp/bhc/sya) |