JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski Program pendataan e-KTP akan berakhir pada April mendatang, namun Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, belum juga menyelesaikan perekaman data warga setempat.
Dari 842 ribu warga yang menjadi target wajib memiliki KTP, Sudin Dukcapil baru merekam baru 584 ribu data. "Untuk persentasenya, jumlah itu sama dengan sebesar 69,74 persen data warga yang sudah terekam," ujar Mohammad Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Hal ini disebab kesibukan warga , baik bekerja maupun aktifitas lainnya sehingga tidak sempat datang ke Kantor Kelurahan untukpendataan e-KTP.
Untuk itu pihaknya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan e-KTP. "Setiap hari, satu petugas dengan menggunakan sepeda motor berkeliling ke pemukiman warga untuk memberikan pelayanan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya bagi mereka yang sakit, tapi juga mereka yang sehat dan belum sempat datang ke kelurahan untuk mengurus e-KTP," ujarnya.
Dalam pelayanan jemput bola pihaknya mengerahkan 6 orang petugas. Setiap petugas dilengkapi berbagai peralatan seperti, laptop, iris mata, sidik jari, layar dan modem eksternal. "Seluruh personil itu setiap harinya bertugas secara bergiliran. Mereka bekerja sesuai jam kerja kantor," ungkapnya.
Pelayanan jemput bola itu, juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang sudah mempunyai Kartu Identitas Tetap (KITAP). "Bagi WNA yang sudah mempunyai KITAP juga akan dilayani. Tapi mereka juga tetap diwajibkan untuk datang ke kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," tandasnya.
Seperti diketahui, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Dimana penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).Nantinya NIK akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. (bjc/riz)
|