Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus e-KTP
Program e-KTP Di Jakpus Lambat
Friday 02 Mar 2012 02:51:53
 

e-KTP (Foto:Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski Program pendataan e-KTP akan berakhir pada April mendatang, namun Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, belum juga menyelesaikan perekaman data warga setempat.

Dari 842 ribu warga yang menjadi target wajib memiliki KTP, Sudin Dukcapil baru merekam baru 584 ribu data. "Untuk persentasenya, jumlah itu sama dengan sebesar 69,74 persen data warga yang sudah terekam," ujar Mohammad Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Hal ini disebab kesibukan warga , baik bekerja maupun aktifitas lainnya sehingga tidak sempat datang ke Kantor Kelurahan untukpendataan e-KTP.

Untuk itu pihaknya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan e-KTP. "Setiap hari, satu petugas dengan menggunakan sepeda motor berkeliling ke pemukiman warga untuk memberikan pelayanan. Pelayanan yang diberikan tidak hanya bagi mereka yang sakit, tapi juga mereka yang sehat dan belum sempat datang ke kelurahan untuk mengurus e-KTP," ujarnya.

Dalam pelayanan jemput bola pihaknya mengerahkan 6 orang petugas. Setiap petugas dilengkapi berbagai peralatan seperti, laptop, iris mata, sidik jari, layar dan modem eksternal. "Seluruh personil itu setiap harinya bertugas secara bergiliran. Mereka bekerja sesuai jam kerja kantor," ungkapnya.

Pelayanan jemput bola itu, juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang sudah mempunyai Kartu Identitas Tetap (KITAP). "Bagi WNA yang sudah mempunyai KITAP juga akan dilayani. Tapi mereka juga tetap diwajibkan untuk datang ke kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," tandasnya.
Seperti diketahui, e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Dimana penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).Nantinya NIK akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. (bjc/riz)




 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2