JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, agar instasi terkait mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya melakukan aksi melepaskan tembakan seperti koboi, akhirnya terjawab. Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap oknum polisi tersebut.
Identitas oknum polisi yang melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata dan melepaskan tembakan ke petugas penjaga lintasan busway Transjakarta, sudah dikethaui. "Yang bersangkutan telah kmai periksa. Inisialnya RM berpangkat Bintara dari kesatuan Yanma (Pelayanan Markas-red) Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/1).
Rikwanto menempati posis Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, menggantikan Kombes Pol. Baharudin Djafar. Rikwanto sebelumnya merupakan staf pengajar Sespim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakapolwil Banyumas. Sedangkan Baharudin akan mengikuti persiapan Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) Polri.
Dalam kesempatan ini, Rikwanto menambahkan, oknum tersebut berinsial RM dan masih diperiksa Propam Polda. Jika terbukti bersalah, maka dia akan dikenakan sangksi. "Sudah dilaporkan kepada Polda. Untuk sanksinya, nantiakan dilihat dari hasil pemeriksaan. Bisa kena sanksi disiplin atas pelanggaran kode etik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi pengawal mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1071 TFV milik Securicor, marah-marah setelah diberhentikan oleh petugas BLU TransJakarta, Rocky. Mobil itu menyerobot jalur TransJ Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas), Jakarta Timur, Kamis (12/1) pukul 08.15 WIB.
Namun, bukannya meminta maaf, oknum polisi itu malah mengancam membunuh penjaga jalur busway itu, sambil melepaskan tembakan ke udara. Pihak BLU Transjakarta tidak tinggal diam. Mereka pun melakukan aksi koboi oknum polisi itu kepada Propam Polda Metro Jaya.(dbs/irw)
|