Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPT
Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
Saturday 14 Sep 2013 19:50:17
 

Ilustrasi, Halaman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum RI.(Foto: kpu.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah seharusnya mampu memberi jaminan kepastian DPT, guna melahirkan pemerintahan yang baik melalui pemilu lima tahunan itu bisa terpenuhi. Sebab kalau tidak, pemilu 2014 masih berpotensi terjadi kecurangan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi Dialektika Demokrasi tentang Potensi Kecurangan pemilu 2014 bersama Ketua Bawaslu, Muhammad dan pengamat politik Boni Hargens di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/9).

Dikatakan Agun, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun akurasinya diragukan. Hal tersebut dikarenakan proses penyesuaian data berbeda antara KPU dengan Kemendagri, yang tidak berbasis pada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), dan belum akuratnya pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“ DPR pun meragukan akurasi DPT pemilu karena tidak bisa menyandingkan dengan DPT KPUD setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sementara banyak KPUD yang masuk angin. Karena itu Komisi II DPR mengajak duduk bersama untuk menyamakan DPT setiap kabupaten itu,"ungkap Agun.

Ditambahkannya, ia memastikan bahwa tak ada DPT yang tidak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lengkap dengan nama, tanggal lahir, dan tempat tinggalnya. Selain itu DPT juga akan disandingkan dengan lembaga sandi negara. "Kalau ada DPT tanpa NIK atau malah NIK ganda, maka itu namanya siluman. Untuk itu kalau masyarakat menemukan NIK, nama, dan alamat ganda, silakan laporkan," tambah anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu menurut Muhammad, mengingat DPT itu sebagai satu-satunya instrumen politik dalam pemilu, maka seluruh pihak yang terlibat khususnya partai politik harus mengawal akurasi DPT tersebut. "Kesadaraan parpol, kecil dalam mengontrol DPT. Koreksi masyarakat juga kurang dari satu persen yang memberi masukan pada Bawaslu. Karena itu perlu kesadaran kolektif untuk koreksi DPT tersebut,"ujar Muhammad.

Pada kesempatan tersebut Pengamat Politik Boni Hargens mengungkapkan kekhawatiranya akan keruwetan DPT dalam sepuluh tahun terakhir ini, yang sengaja dipelihara karena menguntungkan kelompok tertentu, untuk melakukan kecurangan. Sebab, menurutnya kejahatan pemilu dilakukan melalui proses panjang. Meski demikian, Agun dan Muhammad optimis pemilu 2014 akan lebih baik dibanding pemilu sebelumnya, 2009. Selain rekapitulasi suara berdasarkan elektronik (NIK) atau E-Counting, juga akan ada satu orang pengawas di setiap TPS dari Bawaslu yang akan mengamankan berita acara jenis C1. Pengawas tersebut merupakan mahasiswa dengan nilai IPK 3,0.(ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2