Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan Lindung
Protes Usulan Pelepasan 8 Blok Hutan Lindung Aceh, Greenomics Layangkan Surat ke Dubes Swedia
Wednesday 20 Feb 2013 09:09:17
 

Blok Hutan Lindung.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Greenomics Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Dubes Swedia di Indonesia, menanggapi usulan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang ingin menebang delapan blok besar hutan lindung di tanah serambi Mekkah itu. Surat terbuka ini tertuju ke Kedutaan Swedia, karena terkait pernyataan Zaini, seperti dikutip di JakartaPost.com, April tahun lalu, yang berjanji, akan mengadopsi strategi dan kebijakan seperti di Swedia, dalam menjamin pengelolaan sumber daya alam Aceh secara lestari.

“Wajar jika sekarang ini kami menanyakan kepada Dubes Swedia, apakah menebang hutan lindung untuk kepentingan kayu adalah strategi dan kebijakan yang pernah diterapkan di Swedia?,” kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta, Selasa (19/2). Elfian menjelaskan maksud surat terbuka kepada Dubes Swedia ini.

Pada 11 Februari 2013, Greenomics meluncurkan laporan berjudul Aceh Governor’s move threathens destruction of province’s protection forest. Dalam laporan ini, Greenomics Indonesia mendesak Gubernur Aceh mencabut surat kepada Menteri Kehutanan yang mengusulkan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi sebagai sumber pemenuhan kebutuhan kayu hampir 55.000 hektar. Luasan ini setara lebih dari 75 persen Singapura.

Surat Gubernur Aceh tertanggal 30 Oktober 2012 itu, mengusulkan perubahan delapan blok besar hutan lindung untuk areal eksploitasi kayu. Ke delapan blok hutan lindung ini, tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Gayo Lues.

Greenomics meminta, Menteri Kehutanan menolak usulan ini karena sangat merusak hutan Aceh. Norwegia juga perlu mencegah persetujuan atas usulan ini, karena hutan lindung masuk areal moratorium. Laporan dibuat untuk menggalang dukungan internasional mendesak Gubernur Aceh membatalkan usulan ini.

“Yang kami ekspos ini hanya blok-blok besar, dengan luasan di atas 1.000 hektar. Motivasi sangat jelas, yaitu kayu. Masak hutan lindung untuk memenuhi kebutuhan kayu. Ini jelas usulan tak masuk akal,” ucap Elfian.

Menurut dia, Dubes Swedia, perlu menjawab pertanyaan ini agar bisa memperjelas sejauh mana Zaini mengadopsi strategi dan kebijakan mengelola sumber daya alam (SDA) di Swedia dan diterapkan di Aceh. “Apakah menebang hutan lindung yang merupakan rumah bagi harimau, gajah, orangutan, dan badak Sumatera merupakan strategi dan kebijakan yang patut diterapkan di Aceh?”

Pada bagian akhir surat terbuka itu, Greenomics juga menanyakan kepada Dubes Swedia, apakah pemutihan perkebunan-perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan terkait bagian dari strategi dan kebijakan di Swedia. “Relevan kami menanyakan soal pemutihan itu, karena Gubernur Zaini ingin memutihkan kasus-kasus kejahatan kehutanan di Aceh melalui mekanisme perubahan rencana tata ruang.”

Terkait usulan RTRW Aceh, hasil Tim Kajian Tata Ruang Aceh (Tim KTRA) menemukan usulan alih fungsi kawasan hutan yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), mengancam kelestarian hutan di daerah ini. Dari analisis data terlihat, dalam usulan itu, sekitar 242.660 hektar kawasan hutan berpotensi terdegradasi. Lebih dari 100 ribuan hektar alih fungsi itu berada di hutan lindung.

Dalam laporan hasil kajian itu memperlihatkan, antara lain, hutan lindung beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 68.594 hektar, hutan produksi menjadi APL 44.195 hektar, dan hutan lindung menjadi hutan produksi 40.913 hektar. Lalu, hutan produksi menjadi hutan produksi konservasi 34.607 hektar, hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas seluas 18.547 hektar.

Kajian itu juga memperlihatkan, kawasan-kawasan hutan, termasuk hutan lindung, cagar alam sudah ada hak guna usaha dan izin-izin konsesi, baik tambang, maupun HPH. Kondisi ini menunjukkan, RTRW perubahan terindikasi “pemutihan” terhadap kawasan hutan lindung yang telah digunakan para pengusaha. Seharusnya, ada penegakan hukum terhadap mereka bukan malah melegalkan hutan lindung melalui usulan RTRW Pemerintah Aceh. “Kami berharap, Dubes Swedia menanggapi surat terbuka ini,” ucap Elfian.(mgb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hutan Lindung
 
  Petisi Tolak Alih-Fungsi Hutan Lindung Aceh Tembus 20 Ribu Orang
  Hutanku Sayang, Hutanku Malang
  Pencadangan 800 Ribu Hektar HTI Berpotensi Konflik dan Ancam Hutan Alam Kalbar
  Protes Usulan Pelepasan 8 Blok Hutan Lindung Aceh, Greenomics Layangkan Surat ke Dubes Swedia
  242.660 Hektar Kawasan Hutan Aceh Terancam Terdegradasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2