Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
2019-01-29 05:16:05
 

Tampak kondisi pembangunan Proyek Beronjong di desa Talang Berangin, Kinal, Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan Beronjong yang menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 berkisar Rp.900 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia di desa Talang Berangin kecamatan Kinal kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu, diduga menjadi ajang korupsi berjamaah.

Noven Iswandi yang mengaku sebagai pemodal dan selalu memantau jalannya kegiatan penyelesaian proyek pembuatan Beronjong di hamparan Lembak Papahan ini, sejak awal mulainya kegiatan pembangunan mengetahui, kalau juklak dan juknis pembuatan bangunan tersebut harus menggunakan batu-batuan yang berasal galian C yang masih memiliki izin resmi dan pertanggungjawaban pemilik galian C ,harus menyetor kepada kas Daerah Kabupaten.

Noven menambahkan bahwa, "jumlah kubikasi kebutuhan batu di wilayah pekerjaan proyek ini berjumlah lebih kurang 600 kubik, namun mengingat dan menimbang sulitnya melakukan mobilisasi pengangkutan, terpaksalah pengambilan batu di lokasi pembuatan pembangunan sendiri," ujarnya, Senin (28/1).

Sudah disadari Noven bahwa ada biaya pengangkutan beserta bahan baku material batu dan pembelian material di galian C resmi, yang belum bisa dipenuhi secara umum, akan tetapi secara pribadi Noven mengeluhkan bahwa dirinya ditipu oleh kontraktor tersebut yang berinisial AY saat pencairan dana di Bank BPD Bengkulu
.
Sehingga Noven menambahkan, untuk sebagai pendorong dalam memulai pekerjaan, pihaknya "sudah berkoordinasi dengan Polsek Kaur Tengah dan Polres Kaur, agar kedepannya setelah pembangunan ini selesai tidak ada permasalahan yang tersandung dengan Hukum," pungkas Noven dengan pihak media.

Sementara, dari Masyarakat Peduli Hukum:yakni Hasril Iswanto beserta rekan-rekan terkait permasalahan ini mengatakan, pihak penegak Hukum mestinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap individu pemilik kegiatan proyek pembuatan Beronjong di desa Talang Berangin kecamatan Kinal kabupaten Kaur Bengkulu.

"Karena dengan mengedepankan azaz tak bersalah, diduga secara kebutuhan material batu tidak membeli, mobilisasi tidak ada, dan kualitas bangunan dipertanyakan," ungkap Hasril.

"Sebagai masyarakat, bila kondisi ini nantinya terkesan tidak diperhatikan, maka kami akan melayangkan surat laporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum," pungkas Hasril.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
  Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
  Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
  Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
  Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
  Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2