Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kemenag
Proyek Korupsi Alquran Disebut Dana 'Kuning'
Friday 29 Mar 2013 02:19:23
 

Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar lagi-lagi terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama yang menyeret politikus Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia, sebagai terdakwa.

Dalam kesaksian Abdul Kadir Alaydrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/3) malam, dia mengaku diberitahu bahwa penyelewengan anggaran proyek tersebut merupakan 'dana kuning'.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi lantas menanyakan, "Apa itu dana kuning?" Menurut Kadir, istilah tersebut dia dengar melalui Fahd El Fouz.

Posisi Fahd El Fouz sebagai Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema-MKGR) yang berafiliasi pada Golkar pun membuatnya beranggapan bahwa 'kuning' yang dimaksud ialah Partai berlambang pohon beringin tersebut.

Terlebih lagi, Fahd juga menyebut bahwa pengawalan tender proyek untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) bisa berjalan lancar, karena pengaruh dari utusan Senayan (DPR) yang mendukung mereka dari belakang.

Seperti dikutip dari metrotvnews.com, tidak hanya itu. Beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan Fahd dan rekan-rekannya juga dilakukan di DPP Gema-MKGR dan MKGR yang berlokasi di tempat yang sama.

Penyebutan istilah dana kuning itu juga, tambahnya, diketahui Dendy yang ikut dalam pertemuan saat Fahd menyebut istilah tersebut. "Meski tidak selalu, Dendy sering ikut dalam pertemuan," ungkapnya.

Meski mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan orang yang disebut sebagai orang Senayan, Kadir yang menjabat sebagai Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan Management consultant di A3I itu kerap mendengar Fahd berbicara dengan seseorang di telepon, yang dipanggilnya sebagai panglima. Dalam keterangan sejumlah saksi lain dalam sidang sebelumnya, panggilan tersebut ditujukan kepada terdakwa Zulkarnaen.

Mendengar partainya disebut-sebut, Zulkarnaen dalam sidang membantah. Dia menilai saksi hanya berasumsi. "Kenapa tidak pernah pertanyakan dan coba cari tahu proyek kuning itu?" cecar Zulkarnaen kepada Kadir. Pertanyaan senada juga dikemukakannya terkait istilah utusan Senayan yang sering dikemukakan Fahd kepada Kadir.

Ditanyai demikian, Kadir mengaku dia tidak mempertanyakan karena tidak tahu. "Saya baru pertama kali ikut proyek macam ini," aku Kadir.

Zulkarnaen lantas kembali menegaskan, "Tidak ada proyek Golkar. Tidak ada proyek kuning. Yang ada proyek pemerintah, proyek Kementerian Agama Republik Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, saksi Vascoruseimy membenarkan bahwa ada komisi sebesar Rp 14 miliar dari proyek pengadaan penggandaan Al Quran tahun 2011, dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 di Kemenag.

"Benar ada fee Rp4,7 miliar dan Rp9,2 miliar, diberikan sebelumnya ada proyek. Kesepakatannya, jika mau kerjain proyek ini ya kasih komisi," kata Vasco dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3).

Menurut Vasco, besaran fee untuk proyek penggandaan Al Quran sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 22 miliar, dan sebesar 15 persen dari nilai proyek Rp 32 miliar untuk proyek pengadaan laboratorium komputer.

Selanjutnya, ungkap Vasco, uang fee Rp 9,2 miliar yang diterima dari Abdul Kadir Alaydrus disetorkan ke PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) atas perintah Fahd.

Seperti diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus, yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyetujui anggaran Kemenag.

Dalam dakwaan Jaksa, Dendy diduga telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.

"Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen) kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag tahun 2011 dan 2012, yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata Jaksa Dzakiyul, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).

Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.

Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag).(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2