Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Diduga Dikorupsi Puluhan Milyar
Sunday 25 May 2014 19:55:01
 

Tampak pekerjaan proyek senilai Rp.155,3 milyar Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan kegiatan proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2011 - 2013 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I dengan menyerap anggaran ratusan milyar rupiah tersebut diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan Bestek dan merugikan keuangan negara puluhan milyar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang sumber masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan dan Rapak Dalam, kepada BeritaHUKUM.com baru-baru ini.

Pekerjaan proyek pengendalian banjir Loa Janan dan Rapak Dalam dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi sebesar Rp 155.371.899.000,- yang dikerjakan oleh PT. Relis Sapindo Utama, PT. Cahaya Pengajaran Abadi dan PT. Asega Anugera, yang diduga telah melalukan kerjasama terselubung dengan penyedia anggaran dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada SDA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim yang juga dengan Panitia lelang untuk memenangkan pekerjaan yang nilainya ratusan milyar tersebut, ujar Sumber.

Sumber juga memaparkan bahwa pekerjaan proyek pengendalian banjir pada daerah tangkapan air dan badan Sungai daerah Loa Janan dan Rapak Dalam, dalam proses tendernya sudah terjadi kongkali kong, antara Iskandar Prianto (Aliang) kontraktor pelaksana PT. Relis Sapindo Utama dan Dirut PT. Cahaya Pengajaran Abadi, dengan panitia lelang, sehingga dapat memenangkan pekerjaan dimaksud.

Hal tersebut juga tak luput dari peran 3 perusahan besar nasional dalam hal ini PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya dan PT. PP, yang juga sebagai pemenang di tiga tempat berbeda yang bertindak sebagai pengatur kemenangan, jelas Sumber.

"Pekerjaan proyek tersebut saya menilai penyimpangannya yang merugikan kerugian negara sekitar Rp 25 hingga Rp 30 Milyar, karena pekerjaan yang dimulai berdasarkan kontrak nomor 602/Bid-SDA/KPA/1834.Q/XII/2011 tanggal 21 Desember 29011 dan PHO nomor: 761/Bid-SDA/KPA/1559/XII/2013 tanggaal 24 Desember 2013, sampai saat ini masih dikerjakan, karena pada saat PHO pekerjaan belum selesai semua," ujar Sumber.

Sumber juga menjelaskan dengan gamblang bahwa pekerjaan yang dilelang di Upload di LPSE pada bulan Oktober 2011 yang diikuti beberapa perusahan BUMN, saudara Iskandar Riyanto (Aliang) sebagai donatur untuk mengatur pembiayaan fee pada Dinas PU Kaltim. Dilanjutkan dengan pertemuan antara Ketua Panitia Lelang dengan Samuel C Herland selaku Dirut PT. Cahaya Pengajaran Abadi, di kamar 0318 tanggal 20 Oktober 2011 di salah satu hotel berbintang di Samarinda untuk membicarakan Fee, terang Sumber.

Dijelaskan bahwa, pada tanggal 9 November 2011 pemasukan penawaran administrasi dan tanggal 22 November pemasukan penawaran harga dan pada akhir bulan November 2011 pengumuman pemenang yang mana pemenangnya sudah diatur dan direncanakan terlebih dahulu, papar Sumber menambahkan.

Setelah dinyatakan pemenang Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi menyerahkan dana kepada tiga rekanan sebesar Rp 750 juta dan juga menyerahkan dana kepada KPA dengan total Rp 2,7 Milyar, yang 1 milyar diterima oleh Bachrul Madji, demikian juga dengan pertemuan dengan pejabat PU Kaltim disalah satu Pub di Samarinda, yang kesemuanya itu ada bukti baik itu bill maupun nota pembayarannya yang saat ini disimpan rapi, jelas sumber.

"Jadi semua transaksi pembayaran baik kepada rekanan, panitia lelang, KPA dan hiburan malam datangnya semua bukti yang saya simpan rapi," ujar Sumber.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com sumber juga menambahkan bahwa, setelah berita acara PHO tanggal 24 Desember 2013, masih dilanjutkan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan juga pekerjaan tidak sesuai seperti Besi penahan saluran seharusnya jari-jarinya 10 namun hanya diberikan 5 saja, tidak memakai beto BO sesuai prosedur kerja, demikian juga beton saluran patah dan berbisah dari dinding saluran, juga masih banyak pekerjaan yang belum selesai hingga saat ini, papar sumber yang mengatakan bahwa lebih tahu dengan rinci proses lelang hingga saat ini.

Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi, Samuel C Helrand yang dikonfirmasi pewarta pada Kamis malam (21/5) melalui telpon selularnya mengatakan bahwa, mengenai pekerjaan tersebut tanyakan langsung kepada pemberi kerja KPA, kami hanya mengerjakan saja, saat disinggung mengenai keterlibatan dirinya dalam mengatur tender, lagi dikatakan kami hanya melakukan pekerjaan, tanyakan lansung pada KPA, ujar Samuel.

"Masalah proyek pengendalian banjir, Loa Janan dan Rapak dalam, tanyakan langsung pada KPA, kami hanya mengerjakan saja, jadi tanyakan kepada KPA," ujar Samuel singkat.

Demikain juga dengan Iskandar Riyanto (Aliang) selaku Kontraktor Pelaksana PT. Relis' beberapa kali dihubungi via telpon selulernya tidak aktif, demikian juga dengan IR. H. Rudy Ms. Msi selaku KPA, juga Fadly Kasim selaku PPTK, beberapakali ditelpon namun Handponnya tidak aktif.

Kuasa JO PT. Relis Sapindo Utama, Awang Awaluddin, ST, ketika dikonfirmasi Pewarta pada, Kamis (21/5) malam lalu mengatakan besok Jumat (26/5) dapat bertemu di Kantor PU Kaltim agar lebih jelas ada PPTK dan KPA nya, namun hingga pukul 14.30 Wita tidak ada kabar, dikonfirmasi klembali melalui telpon selularnya, Awang mengatakan, bahwa saat ini baik KPA maupun PPTK tidak berada di tempat, jadi dapat dikonfirmasi pada Senin (26/5) nanti, pungkas. Awang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
  Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
  Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
  Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
  Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
  Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2