Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus e-KTP
Proyek e-KTP Kacau, DPR Didesak Bentuk Panja
Thursday 08 Dec 2011 19:18:07
 

Masyarakat kerap harus antre lama akibat peralatan yang kerap bermalasah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaksanaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sebagian besar daerah berlangsung kacau. Atas kondisi ini, DPR didesak segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Tidak hanya kacau, proyek ini ditemukan banyak dugaan penyimpangan.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi dalam siaran Pers yang diterima wartawan, Kamis (8/12). Proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu sarat bermuatan Korupsi dan berlangsung kacau di mana-mana.

“Proyek e-KTP yang dilaksanakan Kemendagri itu sangat kental nuansa politisnya dan sarat penyimpangan. Untuk itu, kami minta Komisi II DPR membentuk Panja e-KTP untuk mengawasi pelaksanaan proyek triliunan rupiah yang sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme itu,” tegas dia.

Jika DPR enggan membentuk Panja e-KTP, lanjut dia, berarti kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah bahwa Dewan terbukti. Masyarakat pantas menduganya bahwa proyek besar ini ada unsur politisnya dan korupsi. “Jangan sampai DPR dibilang main mata dengan Pemerintah, khususnya Mendagri Gamawan Fauzi,” tandas Uchok.

Sementara pada awal pekan ini, Mendagri Gamawan Fauzi kembali menyatakan siap mundur, bila program pemutakhiran jumlah penduduk dengan sistem KTP elektronik mengalami kegagalan. "Jika target e-KTP sebanyak 177 juta jiwa gagal tercapai hingga akhir 2012, saya siap mundur,” ujarnya.

Gamawan mengklaim bahwa proyek e-KTP itu sangatlah penting untuk memastikan jumlah penduduk Indonesia yang sebenarnya. Hal ini juga untuk menghindari penggandaan Nomor Induk Kehidupan (NIK). Langkah tersebut juga ampuh merdam aksi terorisme yang pelakunya kerap melakukan pemalsuan identitas kependudukan.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2