Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus e-KTP
Proyek e-KTP Kacau, DPR Didesak Bentuk Panja
Thursday 08 Dec 2011 19:18:07
 

Masyarakat kerap harus antre lama akibat peralatan yang kerap bermalasah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaksanaan proyek pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sebagian besar daerah berlangsung kacau. Atas kondisi ini, DPR didesak segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Tidak hanya kacau, proyek ini ditemukan banyak dugaan penyimpangan.

Desakan ini disampaikan Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi dalam siaran Pers yang diterima wartawan, Kamis (8/12). Proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu sarat bermuatan Korupsi dan berlangsung kacau di mana-mana.

“Proyek e-KTP yang dilaksanakan Kemendagri itu sangat kental nuansa politisnya dan sarat penyimpangan. Untuk itu, kami minta Komisi II DPR membentuk Panja e-KTP untuk mengawasi pelaksanaan proyek triliunan rupiah yang sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme itu,” tegas dia.

Jika DPR enggan membentuk Panja e-KTP, lanjut dia, berarti kecurigaan masyarakat terhadap Pemerintah bahwa Dewan terbukti. Masyarakat pantas menduganya bahwa proyek besar ini ada unsur politisnya dan korupsi. “Jangan sampai DPR dibilang main mata dengan Pemerintah, khususnya Mendagri Gamawan Fauzi,” tandas Uchok.

Sementara pada awal pekan ini, Mendagri Gamawan Fauzi kembali menyatakan siap mundur, bila program pemutakhiran jumlah penduduk dengan sistem KTP elektronik mengalami kegagalan. "Jika target e-KTP sebanyak 177 juta jiwa gagal tercapai hingga akhir 2012, saya siap mundur,” ujarnya.

Gamawan mengklaim bahwa proyek e-KTP itu sangatlah penting untuk memastikan jumlah penduduk Indonesia yang sebenarnya. Hal ini juga untuk menghindari penggandaan Nomor Induk Kehidupan (NIK). Langkah tersebut juga ampuh merdam aksi terorisme yang pelakunya kerap melakukan pemalsuan identitas kependudukan.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2