Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Persekusi
Psikolog: Bijaklah Gunakan Media Sosial, Hindari Persekusi
2018-10-31 03:55:37
 

Psikolog, Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persekusi acapkali terdengar, tak pelak ramai dipergunjingkan khalayak masyarakat umum akhir akhir ini. Terlebih, perkembangan media yang pesat, selain berdampak positif, patut diakui pula berdampak negatif tentunya.

Disamping itu, ujaran kebencian dapat ditandai dengan bentuk-bentuk ujaran merendahkan kelompok lain yang dianggap berbeda. Dalam prosesnya, menguat sentimen konservatisme agama di masyarakat bukan hanya ekspresi kultural dan ideologi saja.

Namun rentan pula dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu upaya mendapatkan sumber daya ekonomi maupun politik.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah apa arti dan makna persekusi itu ?
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), persekusi/per-se-ku-si/persekusi/v berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara memersekusi/ me-mer-se-ku-siv berarti menyiksa, menganiaya : tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka-lawan politiknya bagai iblis.

Lebih jauh, menurut Lita Gading M.Soc.Sc, M.Psi, Sebagai Psikolog menjelaskan, "persekusi menurut psikologi adalah perlakuan buruk atau penganiayaan yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau kelompok lain, dengan alasan perbedaan pandangan seperti agama, suku/ras atau pandangan politik yang berbeda, jelas Lita, Selasa (30/10).

Faktor penyebabnya, menurut Lita yakni keadaan yang dipersepsi tidak adil, perasaan frustasi, ideologi yang ekstrim atau radikal, disinilah yang dapat mendorong aksi persekusi terhadap kelompok lain yang dinilai berbeda atau dianggap menodai, bahkan mengancam ideologi tersebut.

Dirinya yang keseharian merupakan Psikolog Klinis dan Forensik itu menyarankan, "bersikaplah dewasa dalam segala tindakan, baik ucapan langsung ataupun melalui media sosial, serta perlu meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi generasi milenial serta warganet," demikian tuturnya.

Lanjut Lita, beberapa tips atau cara menghindari persekusi, yaitu untuk menghindar dari aksi persekusi semacam ini, mesti bijak menggunakan media sosial.

Selain itu, sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkanlah sebelum posting atau unggah sesuatu di media sosial pertimbangkan untuk ada baiknya men cross check, serta mencari informasi terkait kebenarannya, guna memahami dan mengolah informasi tersebut

Kemudian, bolehkah persekusi semacam ini dilakukan ?
Tindakan persekusi tentu saja tidak boleh dilakukan, dengan melakukan persekusi, pelaku bisa dinilai melanggar hukum.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Persekusi
 
  Psikolog: Bijaklah Gunakan Media Sosial, Hindari Persekusi
  Maraknya Persekusi terhadap Jurnalis, Dampak Kinerja Dewan Pers yang Salah Arah
  Istilah Persekusi Diharapkan Tidak Digunakan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2