Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Surabaya
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
Thursday 11 Jul 2013 20:07:05
 

Petugas BI Jatim mengangkut uang pecahan Rp100 ribu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Bank Indonesia Wilayah IV-Jawa Timur mulai antisipasi musim penukaran uang pecahan kecil pada Ramadhan dan Lebaran. Sebegai bentuk antisipasi, BI Jatim menyiapkan Rp11,9 triliun yang tersebar di Surabaya, Malang, Kediri, dan Jember, Kamis (11/7).

Hamid Ponco Wibowo, Direktur Perwakilan BI Wilayah IV mengatakan, pihaknya menyiapkan uang Rp11,9 trilun lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Timur. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,6 triliun uang pecahan kecil dan Rp10,3 triliun uang pecahan besar. "Penukaran uang itu bisa dilakukan di 500 otlet wilayah Bank Indonesia di Surabaya," katanya Hamid Ponco.

500 otlet bank itu tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan, Jombang, Bojonegoro, dan Madura. Penyalurannya lebih dari 500 kantor cabang/cabang pembantu/kantor kas/ outlet Bank umum dan BPR. Dengan demikian, perdagangan uang yang biasa menjamur di jalanan saat Puasa atau menjelang Lebaran bisa diminimalisir. "Kami tidak bisa menghilangkan, tapi mengurangi," tambahnya.

BI mulai menerima penukaran uang sejak 9 Juli 2013. Dengan demikian, masih kata Hamid Ponco, warga bisa mulai melakukan penukaran dari sekarang. Sehingga tidak perlu desak-desakan saat mendekati Lebaran. Lebih jauh Hamid Ponco menjelaskan, penyediaan uang pecahan kecil saat ini lebih banyak dibanding tahun sebelum

Untuk di Kepulauan Madura, pada musim mudik, BI menambah kas keliling selama bulan Ramadhan hingga jelang Hari Raya Idul Fitri. BI juga berjanji akan menurunkan tim pemantau dan help desk di seluruh Jatim. Tujuannya agar pelaksanaan penukaran uang berjalan maksimal.

Misalnya pecahan Rp2.000, di Ramadhan kali ini lebih banyak dibanding Ramadhan tahun lalu. Jika pada tahun 2012 sebanyak Rp195 miliar. Sekarang bertambah Rp 290,6 miliar, itu pun masih ada stok. "Pecahan Rp5 ribu dulu Rp366 miliar, saat ini Rp 427 miliar. Kita menyiapkan uang pecahan besar karena kita antisipasi BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)," ujarnya.

Semakin banyaknya uang pecahan kecil sebagai bentuk cara untuk menangkal perdagangan uang di jalan-jalan. "Apalagi saat ini kan sudah ada 500 tempat penukaran. Namun kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam artian menghentikan perdagangan uang di jalan-jalan itu. Sebab yang dilakukan sebagian masyarakat itu merupakan mata pencaharian.

Yang bisa dilakukan BI adalah menyadarkan masyarakat bahwa penukaran uang di jalan-jalan itu sering dibuat penipuan. Misalnya saja, ada uang palsu yang diselipkan. Kadang dalam satu bendel uang itu dikurangi. Ya cara kami menyadarkan masyarakat bahwa sering adanya penipuan. Sedangkan kami memberikan layanan gratis," terangnya.

Dengan demikian, Hamid Ponco berharap agar masyarakat menukarkan uangnya di tempat-tempat resmi. Hamid pun memberitahu bahwa peredaran uang palsu pada tahun 2012 sebanyak 24.631 lembar uang palsu dengan dinali Rp 2,1 miliar. Untuk tahun 2013 semester 1 saja, sudah sebanyak 15.500 lembar, nilai Rp1,3 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2