Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Toba Pulp Lestari
Puluhan Organisasi Bergabung Untuk Menutup PT TPL
Wednesday 14 Nov 2012 19:22:51
 

Puluhan perwakilan dari masyarakat dan organisasi saat berkumpul untuk menutup PT. Toba Pulp Lestari.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan elemen rakyat yang terdiri atas utusan masyarakat korban PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari Kabupaten Humbahas, Taput, Tobasa, Simalungun, Dairi, Tapsel, Pakpak Barat, organisasi mahasiswa, organisasi rakyat, akademisi, tokoh agama dan Ornop/NGO mengadakan konsolidasi di Gedung Bapelkes pada Selasa (13/11) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat, untuk menutup Total PT TPL.

Kami menilai bahwa rangkaian tindakan PT TPL (sebelum bernama PT Inti Indorayon Utama) yang merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat adat (masyarakat lokal) selama ini membuktikan dengan jelas bahwa paradigma baru yang didengungkan pihak TPL hanya slogan semata.

Adapun mentalitas dan sifat lamanya tetap tidak berubah. Hingga saat ini tercatat berbagai tindak pengerusakan hutan dan lingkungan semakin marak terjadi. Demikian halnya dengan perampasan tanah-tanah adat yang selalu di backing aparat keamanan dan berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak-haknya di 8 kabupaten diprovinsi Sumatera Utara. Hal ini dikatakan langsung oleh Benget Silitonga selaku inisiasitor dan juga Direktur Eksekutif Bakumsu

Benget mengatakan, “PT TPL dengan berlindung dibalik konsesi yang diterimanya dari kementerian kehutanan telah membawa dampak-dampak yang negatif. Diantaranya bencana dan kerusakan lingkungan akibat penebangan dengan sistem tebang habis, terganggunya DAS yang mengakibatkan banjir dan longsor, punahnya tanaman endemik berupa kemenyan yang merupakan mata pencaharian utama masyarakat secara turun-temurun, punahnya hewan/spesies langka yang harus dilindungi, timbulnya penyakit ispa dan gatal-gatal ketika menggunakan air sungai, polusi udara lewat bau busuk yang sangat tajam dan membuat gangguan kesehatan, hasil produksi pertanian yang menurun akibat munculnya hama dan penyakit tanaman (padi dan kopi). Selain itu keberadaan PT TPL juga kerap menimbulkan konflik horizontal diantara masyarakat akibat upaya-upaya pecah belah yang mereka lakukan,” ujarnya.

Benget juga menilai bahwa pemerintah justru turut menjadi sumber permasalahan. Selain kebijakan yang dikeluarkannya, Pemerintah juga memberi kewenangan kepada PT TPL untuk merampas hak masyarakat. Dan pemerintah juga hingga saat ini belum berani memutuskan solusi yang konkrit dan adil bagi masyarakat adat yang selama ini dirampas tanah serta kehilangan hak-hak adatnya.

Benget membeberkan kalau Pemerintah telah mengabaikan hak-hak masyarakat, dan Pemerintah juga berpihak kepada PT TPL. Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan sanksi yang tegas dan terbuka terhadap izin konsesi kepada PT TPL berdasarkan peraturan yang sudah ada. Diantaranya terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No: 493/Kpts-II/1992, tentang Pemberian Hak pengusaha HTI kepada PT Inti Indorayon Utama seluas 269.060 hektar. Faktanya bahwa Menteri Kehutanan tidak pernah berani mencabut izin konsesi PT TPL, meskipun telah terbukti mengusahai hutan alam diluar izin/konsesi yang diberikan sebagaimana sanksi pencabutan yang diatur dalam PP No 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Yang paling parahnya lagi, PT TPL sesungguhnya telah mengingkari kewajiban untuk menata batas areal konsesinya 36 bulan sejak diterbitkan izin HPH-TI pada tahun 1992 sebagaimana yang diatur didalam SK Menhut No. 493/Kpts-II/1992 tentang izin Indorayon.

Benget menegaskan agar pemerintah segera menutup PT TPL, sebab PT TPL telah melanggar Permenhut No. P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia tata Batas, Permenhut No. P.50/Menhut-UU/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, SK Gubsu No. 188.44/813/Kpts/2011 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Se-Sumut, dan terakhir Instruksi Menhut No. SE-1/Menhut-II/2012 tentang Penataan Batas Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Hampir 20 tahun PT TPL beroperasi tapi tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah, baik berupa sanksi penutupan PT TPL atas berbagai permasalahan yang diakibatkannya sebagaimana dijelaskan di atas.

Adapun organisasi dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Rakyat Tutup Total PT. TPL antara lain:

KELOMPOK PETANI KEMENYAN PANDUMAAN-SIPITUHUTA, MASYARAKAT NAGA HULAMBU, MASYARAKAT TAPSEL, MASYARAKAT ADAT PARLOMBUAN, ALIANSI MASYARAKAT ADAT (AMAN) TANO BATAK, AMAN TANO PAKPAK, AMAN SERDANG, AMAN SUMUT, KSPPM, BAKUMSU, IKOHI, JPIC/KAPUSIN, YAPIDI, LENTERA RAKYAT, PDPK, , SRMI, TEPLOK, KOTIB, PBHI, SBPI, PUSAKA INDONESIA, WALHI SUMUT, GEMAPALA FIB USU, MAPAPULMED, CC MEDAN, EARTH SOCIETY, KOMENTAR UNIKA, FORMADAS MEDAN, ALARAM-TAPSEL, GEMMA, KONTRAS SUMUT, FMN , KLIKA, KPHSU, KDAS, KPS, FRB, KAMG, GSBI, STKS, BPRPI, FORMIKOM, LSM PIJAR KEADILAN, TELAPAK, , PETRA , PENATUA ADAT HATOBANGON, SINTESA, HMI KOM. FISIP, JAP, BARSDEM, akademisi.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Toba Pulp Lestari
 
  LP3-NKRI Sebut PT TPL Terus Lakukan Pelanggaran
  Konflik Lahan dengan PT TPL, 16 Warga Dijadikan Tersangka
  BAKUMSU: Pemerintah Harus Segera Tutup PT TPL
  Limbah PT TPL Kembali Meresahkan, Masyarakat Ancam Demo
  Puluhan Organisasi Bergabung Untuk Menutup PT TPL
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2