Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Puluhan Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan
Monday 29 Jul 2013 19:31:10
 

Pemusnahan Miras oleh Kepolisian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 10.681 botol miras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Polres Metro Jakarta Selatan. Puluhan ribu botol miras ilegal itu merupakan hasil razia dari tangan agen dan pengecer yang juga ilegal, karena tidak memiliki izin mengedarkan barang haram tersebut.

"Hari ini kita musnahkan 10.681 botol miras berbagai merek. Ini didapat dari hasil razia seminggu sebelum Ramadhan hingga kemarin," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Menurut Wahyu, miras yang disita ini merupakan barang ilegal. Bahkan, para penjual umumnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tersebut. "Sudah ada 4 orang yang dijadikan tersangka dalam peredaran miras tersebut," ungkapnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com.

Ia menyebut, dari 10.681 botol miras yang dimusnahkan, di antaranya hasil sitaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel sebanyak 1.200 botol, Satres Narkoba Polres Metro Jaksel mengamankan 7.386 botol, Polsek Tebet 144 botol, Polsek Pasar Minggu 96 botol, Polsek Ciputat 300 botol, Polsek Kebayoran Lama 250 botol. Polsek Setiabudi 180 botol, Polsek Kebayoran Baru 636 botol, Polsek Pancoran 417 botol dan Polsek Mampang Prapatan 72 botol.

"Ini juga hasil dari kerjasama antara polisi dan masyarakat serta ormas. Kita harapkan dengan banyaknya miras yang disita, akan menghindari tindakan gangguan keamanan," harapnya.(rio/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2