JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 10.681 botol miras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Polres Metro Jakarta Selatan. Puluhan ribu botol miras ilegal itu merupakan hasil razia dari tangan agen dan pengecer yang juga ilegal, karena tidak memiliki izin mengedarkan barang haram tersebut.
"Hari ini kita musnahkan 10.681 botol miras berbagai merek. Ini didapat dari hasil razia seminggu sebelum Ramadhan hingga kemarin," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Menurut Wahyu, miras yang disita ini merupakan barang ilegal. Bahkan, para penjual umumnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tersebut. "Sudah ada 4 orang yang dijadikan tersangka dalam peredaran miras tersebut," ungkapnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com.
Ia menyebut, dari 10.681 botol miras yang dimusnahkan, di antaranya hasil sitaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel sebanyak 1.200 botol, Satres Narkoba Polres Metro Jaksel mengamankan 7.386 botol, Polsek Tebet 144 botol, Polsek Pasar Minggu 96 botol, Polsek Ciputat 300 botol, Polsek Kebayoran Lama 250 botol. Polsek Setiabudi 180 botol, Polsek Kebayoran Baru 636 botol, Polsek Pancoran 417 botol dan Polsek Mampang Prapatan 72 botol.
"Ini juga hasil dari kerjasama antara polisi dan masyarakat serta ormas. Kita harapkan dengan banyaknya miras yang disita, akan menghindari tindakan gangguan keamanan," harapnya.(rio/brj/bhc/rby) |