Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hukuman Mati
Puluhan TKI Terancam Hukuman Mati
Friday 14 Oct 2011 00:30:41
 

Para tenaga kerja wanita (TKW) di Bandara Soekarno-Hatta, saat menunggu keberangkatan ke luarga negeri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan bahwa 41 orang tenaga kerja indonesia (TKI) tengah menghadapi hukuman mati di negara mereka bekerja, khususnya Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 26 diantaranya dalam kondisi kritis.

Hal ini menunjukan pemerintah sangat lemah memberikan jaminan perlindungan terhadap para TKI yang berada di luar negeri. Pemerintah secara tidak sadar telah melakukan perbudakan modern. "Data yang dihimpun selama 1999-2011, ada 303 buruh migran Indonesia yang diancam hukuman mati di luar negeri," kata Ketua Umum SBMI Nisman Abdullah dalam rilisnya Kamis (13/10).

Menurut dia, pemerintah hanya bisa menjual rakyatnya untuk dihisap secara semena-mena di negara lainnya. Mayoritas dari BMI itu adalah para pekerja domestik yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri. Mereka bekerja tanpa jaminan.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah RI segera menghentikan pengiriman BMI/TKI ke Arab Saudi secara permanen untuk selamanya. Selain itu, tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat indonesia untuk menjadi buruh diluar negeri. "Kami tidak percaya dengan janji perusahaan pengerah tenaga kerja serta pemerintah memberikan perlindungan sejati bagi para BMI/TKI," tandasnya.

Belum lama ini, masyarakat dalam negeri dikejutkan dengan kabar bahwa seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat, bernama Tuti Tursilawati yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman pancung. TKI yang bekerja sebagai PRT itu dituduh telah membunuh majikannya.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2