JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan bahwa 41 orang tenaga kerja indonesia (TKI) tengah menghadapi hukuman mati di negara mereka bekerja, khususnya Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 26 diantaranya dalam kondisi kritis.
Hal ini menunjukan pemerintah sangat lemah memberikan jaminan perlindungan terhadap para TKI yang berada di luar negeri. Pemerintah secara tidak sadar telah melakukan perbudakan modern. "Data yang dihimpun selama 1999-2011, ada 303 buruh migran Indonesia yang diancam hukuman mati di luar negeri," kata Ketua Umum SBMI Nisman Abdullah dalam rilisnya Kamis (13/10).
Menurut dia, pemerintah hanya bisa menjual rakyatnya untuk dihisap secara semena-mena di negara lainnya. Mayoritas dari BMI itu adalah para pekerja domestik yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri. Mereka bekerja tanpa jaminan.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah RI segera menghentikan pengiriman BMI/TKI ke Arab Saudi secara permanen untuk selamanya. Selain itu, tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat indonesia untuk menjadi buruh diluar negeri. "Kami tidak percaya dengan janji perusahaan pengerah tenaga kerja serta pemerintah memberikan perlindungan sejati bagi para BMI/TKI," tandasnya.
Belum lama ini, masyarakat dalam negeri dikejutkan dengan kabar bahwa seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat, bernama Tuti Tursilawati yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman pancung. TKI yang bekerja sebagai PRT itu dituduh telah membunuh majikannya.(tnc/irw)
|